Home / Kota Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024 - 05:19 WIB

PJ Walikota Tangerang akan Usut Dugaan Pelangar Perda di Karaoke Western

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pejabat ( PJ) Walikota Tangerang, Dr, Nurdin angkat bicara terkait dugaan adanya praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (4/1/2024).

Nurdin yang resmi dilantik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa, (26/12/23) lalu ,menegaskan akan melakukan tindakan terhadap pelangar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang kata Nurdin akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkot melaui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022 .

Diinfirmasikan sebelumnya, usai mendapat kecaman dari sejumlah warga dan aktivis, Satpol PP Kota Tangerang kemudian merazia Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam.

Petugas Satpol dengan aparat kepolisian menyisir ruangan demi ruangan yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Namun tempat itu terlihat sepi dan telah tutup lebih awal, hanya ada beberapa pekerja saja. Sepertinya razia tersebut telah bocor .

Baca Juga  FKPPI Cabang 2705 Kota Tangerang Gelar Peringatan HUT ke-43

Razia gabungan itu dilakukan menyusul informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras Ilegal di tempat hiburan malam itu.

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi membenarkan razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan tersebut. Kata Wawan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami terkait laporan adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Karaoke Western.

“Masih kami dalami. Saya masih menunggu laporan dari penyidik.Hari ini akan kami rapatkan,,” ujar Wawan, Jumat (29/12/2023).

Sementara terkait informasi dugaan adanya kegiatan prostitusi dan penjualan Miras Ilegal saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (23/12/2023) lalu, Manager Oprasional Karaoke Western, Ahmad mengakui kalau izin penjualan Miras itu telah berakhir dan belum diperpanjang.

“Untuk masalah prositusi saya kurang tahu dan memang tidak ada.Kalau untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh mamihnya. Memang izin minuman dari bea cukainya sedang kami urus, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” beber Ahmad menjelaskan .

Baca Juga  Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon

Selain diduga melangar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minum mengandung etil alkohol. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Arief Jadi Wakil Daerah se-Indonesia Dalam Launching Penghargaan Industri Hijau 2021

Kota Tangerang

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Jamin Keamanan 24 Jam

Kota Tangerang

Liburan Sekolah Seru Bersama Monsta Fiesta 2025 di Tangcity Mall

Kota Tangerang

DPN PERSADIN Gelar PKPA di Wilayah Banten

Kota Tangerang

Besok Perdana Masuk Sekolah, Walikota Bolehkan Pegawainya Antar Putra-Putrinya

Kota Tangerang

Raker ke-8 Forwat Kota Tangerang, Andik Resmi Jabat Humas

Kota Tangerang

Gelar Diskusi Dengan PWI Kota Tangerang, Bawaslu Minta Peran Media Dalam Pengawasi Pilkada 2024

Kota Tangerang

Jaga Demokrasi, Puluhan Warga Beri Dukungan untuk Lurah Sangiang Jaya