Dimana masalahnya? Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Curanmor Hingga Penggelapan Mobil – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 22 September 2026 - 20:14 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Curanmor Hingga Penggelapan Mobil

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar Beserta Jajaran Saat Menunjukkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan kepada Awak Media Saat Menggelar Konferensi Pers. Selasa (22/9).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar Beserta Jajaran Saat Menunjukkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan kepada Awak Media Saat Menggelar Konferensi Pers. Selasa (22/9).

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membeberkan keberhasilan pengungkapan serangkaian kasus curanmor, pembunuhan berencana hingga penggelapan mobil.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar didampingi Waka Polres AKBP Fiki Novian Ardiansyah dan Kasatreskrim AKBP Parikhesit saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (22/9/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar, menyatakan bahwa dalam dua pekan terakhir jajaranya telah menangani sedikitnya 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pembunuhan dan 2 kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Menurutnya, operasi intensif selama 14 hari tersebut menghasilkan penangkapan puluhan tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan kejahatan jalanan.

“Untuk kasus curanmor, kami telah berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka, meliputi 8 tersangka sebagai pelaku utama, 4 orang joki curanmor, 5 orang penadah, serta 20 orang perantara atau pihak yang turut serta dalam tindak pidana,” terang Herbin dihadapan awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut ia memaparkan, dari tangan para tersangka aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya 33 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 3 pucuk senjata api, 2 bilah senjata tajam, 15 butir amunisi, belasan alat pembobol kendaraan (kunci leter T dan Y), 14 unit ponsel, serta 112 lembar dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga  Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, wilayah Kecamatan Ciledug menjadi salah satu titik rawan dengan temuan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kembes Pol. Herbin Sianipar Didampingi Kasatreskrim AKBP Parikhesit Saat Menyerahkan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya Secara Simbolis.

Sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat, pihak kepolisian langsung menyerahkan kendaraan hasil sitaan secara simbolis kepada pemilik aslinya tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Selain kejahatan curanmor, pengungkapan paling menonjol yang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim adalah kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang perempuan berinisial I, pemilik warung makan Padang.

Jasad korban sebelumnya ditemukan di kawasan Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan tubuh luka-luka mengenaskan.

Polisipun bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pelaku berinisial N (21), seorang pedagang kelontong, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hanya dalam waktu 14 jam pasca kejadian.

Baca Juga  Gagalkan Aksi Curanmor Jaringan Lampung, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan BB Sajam

“Motif pembunuhan ini didasari utang piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka yang sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Saat tersangka menagih pada malam kejadian, korban hanya menyanggupi membayar Rp300 ribu sehingga terjadi cekcok,” jelas Herbin.

Emosi karena tagihannya tidak terbayar penuh, tersangka S secara brutal menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit yang telah disiapkannya terlebih dahulu.

Herbin menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi tim medis, ditemukan 26 luka sabetan benda tajam di sekujur tubuh korban termasuk di area punggung, tangan, perut, leher, dan kepala belakang yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan berencana dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun,” tandasnya.

Sementara puluhan tersangka kejahatan curanmor lainnya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan kunci ganda pada kendaraan, dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 apabila menemukan tindak kejahatan di sekitar lingkungannya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Tawuran, 12 Remaja dan Sebilah Pedang Diamankan Polisi Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

HUKUM & KRIMINAL

Lewat Aduan 110, Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan Modus THR di Cipadu

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Kasus Perdagangan Bahan Sodium Cyanide, Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor