SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api. Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang beraksi antarwilayah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa kedua tersangka terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025). Mereka berhasil menggondol motor korban dan melarikan diri.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” kata Indra Waspada.
Penangkapan kedua tersangka tidaklah mudah, karena salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung senjata api macet sehingga gagal meletus.
“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ris)
























