Home / KEPOLISIAN

Jumat, 12 Mei 2023 - 06:57 WIB

Polrestro Tamgerang Kota Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukito

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).

Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya melalui PN Tangerang.

“Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai,” kata Zain.

Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.

Baca Juga  Polisi Canangkan Lima Ruas Jalan Arteri di Kota Tangerang Jadi Kawasan Bebas Macet

“Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sdh kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Baca Juga  Ini Dia, Beberapa Penghargaan yang Diraih Polrestro Tangerang Kota di 2023

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Patroli Perbatasan Curug Ditingkatkan, Jaga Keamanan Warga

KEPOLISIAN

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau Selama Ramadhan 2025

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar “Ngopi Kamtibmas” untuk Pererat Sinergi Warga dan Polisi

KEPOLISIAN

Polsek Curug Bagikan Masker Gratis Masih Dalam PPKM

KEPOLISIAN

Aksi Alumni Akpol 1996 Bantu Korban Gempa Cianjur

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Tinjau Gerai Vaksinasi Booster di Dua Tempat

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Bekasi Turun Langsung Amankan Peringatan Jumat Agung Di Gereja Trinitas Cikarang

KEPOLISIAN

Polsek Benda Gelar Vaksinasi di Dua Tempat, Target 450 Dosis