Dimana masalahnya? Polrestro Tamgerang Kota Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukito – Sekilasbanten

Home / KEPOLISIAN

Jumat, 12 Mei 2023 - 06:57 WIB

Polrestro Tamgerang Kota Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukito

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).

Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya melalui PN Tangerang.

“Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai,” kata Zain.

Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.

Baca Juga  Puncak Perayaan Natal, Tim Jibom Sterilisasi Gereja di Kota Tangerang

“Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sdh kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Bersih-Bersih dan Ketahanan Pangan di Mako Polres

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Berkah Ramadhan, Kapolsek Mampang Bagi-Bagi Takjil

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Pengamanan Event Basket DBL 2022 di Tangerang

KEPOLISIAN

Sebanyak 300 Warga Binong Berusia Lansia Diberikan Vaksinasi

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Curug Himbau Siswa SMKN 13, Cegah Tawuran

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

KEPOLISIAN

Pagi Melayani, Rutin Dilaksanakan Polsek Pasar Kemis Ciptakan Kamseltibcarlantas

KEPOLISIAN

Cekcok Akses Jalan Dipagar, Dua Warga Didamaikan Polisi

KEPOLISIAN

Hari Bakti Polda Metro Jaya ke- 73, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah