Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 28 November 2022 - 22:23 WIB

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Telan Korban Jiwa, 15 Diamankan, 2 di tahan dan 1 DPO

SEKILASBANTEN.COM, Polres Metro Tangerang Kota-Polda Metro Jaya, – Unit Reskrim Polsek Cipondoh di bantu Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tawuran remaja di Jalan KH. Hasyim Ashari, depan restoran cepat saji McDonald’s, Cipondoh, Kota Tangerang

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan seorang remaja RAS, (17th) warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15 remaja yang diamankan kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS als. Gembel(16 th) dan DS als BWO, (17th) sedangkan RDY als. JONKAY, (22th) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Diamankan Polisi di Ciledug

“Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial,” ungkapnya.

Zain mejelaskan, Korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” kata Kapolres.

Baca Juga  Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna

“Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,” tutur Zain.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan