Home / BANTEN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:57 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Ditangkap

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan ini, empat orang pelaku residivis dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R. serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial S.D. dan S.L.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Rumsong, Polsek Batuceper Gelar Patroli Jalan Kaki dan KR 2

Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik. Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Baca Juga  Apel Pagi Polsek Curug, Wujudkan Kesiapan dan Kekompakan

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Tim Pemburu Covid-19 Polsek Curug Bagi-bagi Masker dan Operasi Masker

BANTEN

Jelang Pembagian BST, Sejumlah Warga Jombang Cek Nama Di Kantor Kelurahan

BANTEN

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

BANTEN

Pastikan Kesehatan Lebih Baik Abah Akong Datangi Pelayanan Kesehatan

BANTEN

Jumling di Benda, Kapolres Ajak Warga Aktif Cegah Tawuran dan Kriminalitas

Kabupaten Serang

PWI Kabupaten Serang Gelar Deklarasi, Pastikan Dukung Pemenangan Rian Nopandra di Konferensi Banten

BANTEN

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama dan Umaro, Kapolrestro Tangerang Kota Silaturahmi ke …

BANTEN

Paska Pilkades, APH Diminta Tegas Terhadap Para Provokator Yang Menggangu Kamtibmas Di Masa PPKM