SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perikanan dengan modus membawa Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen perijinan yang sah.
Kasus ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 19 September 2025.
Modus Operandi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H Inkiriwang mengatakan, para tersangka mengangkut BBL tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah.
“Mereka menggunakan truk untuk mengangkut BBL dari wilayah Cilacap dan Pangandaran ke wilayah Curug dan Lampung.,” ujarnya saat konferensi pers.
Tersangka dan Barang Bukti
Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu, SO, AR, AW, ES, dan
JN.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 28.538 ekor BBL
– 1 unit truk Mitsubishi
– 1 unit Honda Mobilio
– 1 unit mobil Daihatsu Luxio
– 6 buah HP
Kronologi Penangkapan
Kapolres mengungkapkan, saat itu petugas Polisi sektor Curug sedang melakukan patroli malam dan mencurigai sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 4 box berisi BBL tanpa dokumen perijinan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka,” tukasnya.
Langkah Selanjutnya, Kata Kapolres Tangerang Selatan akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan koordinasi untuk proses hukum lebih lanjut. (ris)