SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kapolsek Curug AKP Hadista Pramana Tampubolon, S.T.K., S.I.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti, Curug, Tangerang, Jumat (6/2/2026). Polisi menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung 12 kg, dan alat pengisian gas ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. Kami temukan pelaku sedang isi gas 3 kg ke tabung 12 kg,” kata AKP Tampubolon.
Polisi amankan 2 tersangka, M.A.F dan Y, serta 1 DPO. Barang bukti berupa gas, mobil, dan alat pengisian disita.
“Pelaku disangkakan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, ancaman 6 tahun penjara,” tegas AKP Tampubolon.
Polsek Curug imbau masyarakat tidak salahgunakan gas subsidi, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (ris/Yusuf)
























