SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (Curas) terjadi dalam kurun waktu 16 hingga 20 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama. Di Mapolsek Neglasari Senin (25/7/2022).
Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban yang bernama Ramli melaporkan kejadian yang menimpa anaknya Aris Setiawan yang berprofesi sebagai karyawan di perumahan, ke Polsek Neglasari, pada tanggal 16 Juli lalu.
“Korban mengendarai motor bersama temanya kehabisan bensin, saat menuntun motornya ke arah pom bensin tiba-tiba didatangi 3 gerombolan bersepeda motor memepet korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan sajam jenis celurit dan tepat mengenai mata korban (AS),” terang Kapolres sambil menunjukkan foto korban ke awak Media.
Akibat luka sabetan senjata tajam (celurit-red) mata korban mengalami kerusakan dan berpotensi buta. Atas laporan orang tua korban pihak Polsek Neglasari melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap 6 tersangka terdiri dari 2 dewasa dan 4 pelaku anak-anak. Dewasa atas nama FE (20) dan PA (19) keduanya pengangguran.
“Untuk anak-anak atas nama FH (16), AF (15), MA (16) dan DE (16). Dari 4 anak ini 3 tidak bekerja (drop out) sekolah, satu lagi masih sekolah SMA,” paparnya.
Modus palaku, lanjut Kapolres, dengan cara berkeliling dengan sasaran korban yang membawa hp. di lokasi yang sepi apabila korban melawan pelaku tidak segan segan melakukan kekerasan menggunakan sajam seperti apa yang ia lakukan terhadap korban AS.
“Motif pelaku untuk mendapatkan hp. yang dibawa para korban, setelah hasil dijual dan dibagi bagi temenya,” kata Kapolres.
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya di Selapajang Jalan M. Suryadharma, Neglasari. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku pada tanggal 20 Juli melakukan hal yang sama di 5 TKP, di Teluknaga 1 TKP, Pakuhaji 3 TKP dan Sepatan 1 TKP. dan yang di incar sama yaitu korban yang membawa Hp.
“Selain senjata tajam, kita sita barang bukti lain beberapa Hp. dan kendaraan yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk dibawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 UU Perlindungan anak. (Gn)