Home / BANTEN

Senin, 19 Mei 2025 - 09:02 WIB

Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor Modus Debt Collector

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Dua pelaku mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) berinisial SBN (47) dan YYB (35) asal Kupang, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dalam operasi Berantas Jaya 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, menjelaskan 2 (dua) pelaku dari aksi pencurian sepeda motor modus debt collector itu ditangkap jajarannya di rumah kontrakan pada Jum’at (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dua orang pelaku tersebut ditangkap di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya,  Kecamatan  Cibodas, Kota Tangerang berdasarkan laporan korban ke Polsek Tangerang,” kata Suyatno dalam keterangannya. Minggu, (18/5/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban seorang wanita Geni melintas di jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang tiba-tiba diberhentikan oleh 4 orang pelaku yang mengaku dari leasing. Mereka menuduh korban belum membayar tunggakan selama 3 bulan dan mengajak korban datang ke kantor leasing.

Baca Juga  25 Tahun Pengabdi, AKABRI 1996 Gelar Serbuan Vaksinasi dan Bagikan 7000 Paket Sembako di Tangerang

“Karena ketakutan, korban kemudian menghubungi anaknya. Karena tidak ada jawaban korban pergi untuk menjemput anaknya dirumah. Motor ditinggal di salah satu minimarket bersama para pelaku dengan terlebih dahulu dikunci stang,” ungkapnya.

Kemudian saat kembali ke lokasi parkir motor yang ditinggalkan di minimarket, korban mendapati motornya sudah tidak ada ditempat. Motor yang sebelumnya terkunci diduga dirusak para pelaku.

“Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Dipimpin kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu dan berhasil menangkap 2 (dua) pelaku SBN dan YYB. Saat diinterogasi keduanya mengaku menjalankan aksi curanmor modus matel tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  1st Asean Conference 2024, Kalapas Rangkasbitung Jadi Anggota Delegasi Pemasyarakatan Indonesia

“Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti dalam kasus itu berupa sepeda motor korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Provinsi Banten Dikukuhkan

BANTEN

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Banten Dukung Penegakan Hukum Polda Jabar Terhadap Bahar Bin Smith

BANTEN

PSHT Ranting Rajeg Gelar Tes Reguler dan Open Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Lebak

Berbagi dari Hasil Pembinaan, Lapas Rangkasbitung Gelar Baksos di CFD

BANTEN

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Tactical Floor Game jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Lebak

Perkuat Sinegritas, Dandim 0603/Lebak Kunjungi Lapas Rangkasbitung

Pandeglang

Pemilihan RT Diduga Terburu-buru, Ketua Pemuda dan Pemuda Kampung Karang Tenggang Merasa Keberatan

BANTEN

Nekat Bangun Tanpa Kantongi Izin, Tokoh Minta Pol PP Tangsel Segel Gudang