Home / Kota Tangerang

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:07 WIB

Presidium Asosiasi Tangsel Gugat Dua Instansi ke Pengadilan Negeri

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Presidium Asosiasi kota Tangerang selatan (Tangsel) melalui kuasa hukumnya firma hukum Harsya Wardhana & rekan, telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri kelas 1A khusus Tangerang dengan Nomor perkara 1075/Pdt.G/2021/PN Tng, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua instansi ULP dan Dinas Bangunan Tangsel.

“Dalam gugatan yang sudah diterima oleh pengadilan kelas 1 A khusus Tangerang dengan nomor perkara 1075 dan telah diagendakan untuk sidang pertamanya tanggal 17 november 2021,” kata Harsya kepada wartawan di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Menurut kuasa hukum presidium Asosiasi yakni Firma hukum Harsya Wardhana & rekan, bahwasanya instansi terkait sudah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemenangan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek APBD kota Tangsel dengan menggunakan alamat palsu.

“Itu sangat dapat sekali dibuktikan perbuatan melawan hukum. Kami berharap dengan adanya gugatan ini, kedepannya pemerintah kota untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses tender serta menentukan pemenangnya,” pungkasnya. (Red/Eno).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gandeng Bulog, Pemkot Sediakan Beras Murah Untuk Masyarakat Tangerang

Kota Tangerang

Dukung Suksesnya Pilkada, Pemkot Teken NPHD

Kota Tangerang

BPBD Minta Masyarakat Waspada Ular Bermunculan di Musim Hujan

Kota Tangerang

Bersama LPAI, PMII Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Arief Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pakai Aplikasi Trans Tangerang, Naik Tayo Makin Tenang dan Senang

Kota Tangerang

. KPU Kota Tangerang Libatkan Ormas Kawal Pilkada Serentak yang Berkualitas

Kota Tangerang

Hut Pokja WHTR, Pj : Terus Berdedikasi dan Berkarya