Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Juni 2021 - 22:17 WIB

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Munjul diwarnai mosi tidak percaya. Lantaran salah satu calon menduga ada kecurangan dalam tahap seleksi pencalonan.

Merujuk Peraturan Bupati terkait Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa munjul sabtu 8 mei 2021, secara resmi menetapkan 5 (lima) bakal calon Kepala Desa munjul setelah sebelumnya menggelar seleksi.

Diketahui nama Calon Kades Munjul yang mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi  bulan kemarin ada 13 orang.

Kelima nama tersebut diantaranya; 1.Sukmariah, 2. Fali fadli, 3.Najmudin, 4. Ali Angga, dan 5.Wawan. Kendati yang lolos seleksi tersebut dengan nilai diatas 50.

Mantan Kades Munjul Suharsoyo yang tidak lulus seleksi menyinggung adanya dugaan kecurangan pada proses seleksi tersebut dan melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada pihak Panitia Pilkades dan mendorong pelaksanaan seleksi tambahan atau ulang secara transparan.

Baca Juga  Diduga Batal Terpilih, 10 Calon Direksi PT. PITS Belum Penuhi Persyaratan

Menyoal dugaan yang dimaksudkan, Suharsoyo menyampaikan bahwa ada indikasi kebocoran jawaban pada tahapan tes seleksi yang sengaja dilakukan untuk meloloskan balon yang lulus dengan nilai sempurna pada tes Pengetahuan Umum yang digelar panitia pilkades.

“Menurut saya sangat aneh, calon lain bisa lulus dengan nilai sempurna. Padahal, saya saja yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan tidak bisa menjawab benar semua,” Lanjut Suharsoyo. Kamis (3/6/2021).

Yang lebih janggal lagi. Lanjut dia mengatakan, kartu tes kompetensi bakal calon kepala desa miliknya berbeda.

“Itupun sudah di lakukan perubahan dari tahun lahir saya yang awalnya 1992 dirubah menjadi tahun 1962. Namun dalam sistem tidak berubah masih terdaftar dikartu tes kompetensi calon kepala desa dengan nomor 1992,” sambungnya.

Suharsoyo pun disarankan oleh panitia untuk mengisi dinomor yang lama. “Siapa tau nilainya lebih tinggi. Dan masyarakat minta kepada ketua panitia pilkades, pemdes, dan bupati untuk meninjau ulang atau diuji kembali, karena tanggal 5-6 mei 2021 pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar oleh pihak independen tidak dilaksanakan. Dilihat dari hasil penyeleksian pada calon, menjadi calon yang diselenggarakan oleh panitia pilkades seakan akan disinyalir adanya setingan,” ujar dia lagi.

Baca Juga  Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Operasi PPKM di Desa Kresek

Lebih lanjut Suharsoyo menegaskan. Masyarakat desa munjul berharap yang terpilih menjadi kepala desa munjul dengan hasil yang memuaskan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desan munjul tidak ditentukan oleh aturan berapa jumlah suara yang masuk disahkan.

“Aturan ini tolong dikaji ulang jangan sampai menimbulkan dampak sosial politik dikemudian hari,” tukasnya. (den/ris)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kegiatan Proyek SDN Balaraja 3 dan SMPN 5 Cikupa Diapresiasi Lembaga Sosial dan Elemen Masyarakat 

Kabupaten Tangerang

Perpisahan SMAN 25 Bayar 800 Ribu, Wali Murid Bakal Bersurat ke Gubernur

Kabupaten Tangerang

Ketua DPC SBMI Tangerang Menjadi Narasumber Seminar Tentang Pedagangan Orang

Kabupaten Tangerang

Warga Pedagang Pasar Kota Bumi Siap Gelar Aksi Tolak Penutupan dan Pemutusan Listrik 

Kabupaten Tangerang

Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang Apresiasi Peluncuran Aspontren

Kabupaten Tangerang

Law Firm SM & Partner Komitmen Kawal Kasus Dugaan Penipuan Modus Gadai Kontrakan di Pasar Kemis

Kabupaten Tangerang

Rangkaian Satu Abad Terate Emas, PSHT Cabang Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Donor Darah Massal

Kabupaten Tangerang

Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkab Tangerang Sediakan Posko di Tempat Wisata