Home / BANTEN

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:29 WIB

PWI Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Diduga Dilakukan Oknum SPN

SEKILASBANTEN.COM, SERANG, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPS) yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum SPN yang diduga telah melakukan intimidasi dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bekerjasama Dengan Ombudsman RI Ciptakan Pelayanan Prima

Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro. Menurutnya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0510/Trs Bersama Persit Panen Padi dan Bagikan Masker

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

(Angga)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Respon Keluhan Warga, Walikota Tangerang Potong Kabel Udara Semrawut dan Perkuat Turap

BANTEN

Eddy Ganefo Lantik Kadin Bandara SHIA di Hotel MCC Pandeglang

Lebak

Kolaborasi Ketahanan Pangan, Lapas Rangkasbitung Terima 6.000 Bibit Ikan dari Dinas Perikanan Kabupaten Lebak

Lebak

Meriahkan Seba Baduy 2024, Karya WBP Lapas Rangkasbitung Mejeng di Pameran

BANTEN

Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pj : Rumuskan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BANTEN

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

BANTEN

Pemprov Banten Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Libur Nataru 2023

Lebak

Dalam Waktu 24 Jam, Tim Gabungan Polres Lebak dan Polda Banten Ungkap Kasus Temuan Mayat di Cijaku