SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Tim gagak hitam satuan polisi pamong praja kota tangerang selatan, dini hari melakukan operasi terkait pencegahan penyakit masyarakat di wilayah kota tangerang selatan. Sabtu (13/8/2022).
Sebanyak 27 perempuan dan 16 pria terjaring razia Satpol PP dari tiga lokasi hotel berbeda di Kota Tangerang Selatan.
Adapun tiga hotel tersebut yakni Hotel Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, menyebutkan bahwa operasi pencegahan penyakit masyarakat itu dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2012.
“Pada operasi penegakkan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi, dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki” Ucap Muksin.
Muksin mengatakan Dugaan pekerja seks komersial (PSK) terdapat 18 orang dan sisa nya adalah pasangan tidak sah.
“Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga, dan untuk perempuan yang di duga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut” Ucap Muksin.
Lebih lanjut, Muksin menambahkan, pihaknya akan mengirim para PSK yang terjaring razia ke Dinas Sosial Kota Tangsel.
“Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tutupnya. (Tb)