Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten menggelar press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di Mapolres Lebak. (13/7/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SIK,M.H menjelaskan awal mula kronologis kejadian tindak pidana berawal dari temu mayat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak

“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, kami mendapatkan laporan adanya temu mayat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, kemudian kita evakuasi mayat tersebut dan dilakukan otopsi” ujar Indik

“Dari hasil otopsi menurut keterangan Dokter ada bekas luka dibagian dada sebelah kanan diatas perut bekas senjata tajam yang mengakibatkan usus 12 jari putus menembus ke arah hati sedalam kurang lebih 12 cm, dari informasi tersebut kita langsung melakukan identifikasi dan langsung menemukan keluarga jenazah atau mayat tersebut. Kemudian kita melakukan interogasi dan kita menemukan diduga pelaku.” Lanjutnya

Baca Juga  Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

“Untuk Korban bernama Jamingan , Usia 57 Tahun, Pekerjaan Petani alamat Desa Cisimeut Kec. Leuwidamar Kabupaten Lebak” ungkap indik

“berawal dari Informasi dari keluarga korban terakhir keluar bersama tersangka Sdr.S dan adanya kecurigaan keluarga korban kepada pelaku Sdr. S kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengarah ke Tersangka”

“Setelah itu kita melakukan pengejaran karena pelaku sudah kabur dan berkeliaran di daerah Leuwidamar dan kita mendapatkan informasi pelaku berada di salah satu gubuk , kita melakukan pencarian selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku, karena pelaku melakukan membayakan dan melakukan perlawanan kepada petugas kami melakukan tindakan tegas secara terukur untuk melumpuhkan pelaku.” tegasnya

Kemudian indik menjelaskan motif dari Pelaku “Motifnya adalah Pelaku memiliki hutang kepada korban dan Pelaku ingin menguasai uang korban karena korban sering membawa uang dan korban sering pergi bersama-sama pelaku main untuk mencari jodoh karena korban dan pelaku sama-sama berstatus Duda.” Jelas indik

Baca Juga  Polsek Curug Gelar KRYD “Strong Point” Cegah Tindak Kejahatan

Indik menuturkan “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang korban sebesar Rp 5.100.000,- yang merupakan sisa setelah digunakan pelaku dan Pisau Belati yang digunakan Pelaku dan baju-baju korban.”

“Ancaman Pidana yang disangkakan kepada Pelaku/ tersangka yaitu Pasal 340 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara kemudian pasal 365 KUHP Ancaman hukuman mati atau seumur hidup” pungkasnya.

(TB.yd)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Pelaku Tawuran di Benda Diamankan, Satu Pelajar Luka Dibacok

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi Online, 3 Orang Jadi Tersangka