Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten menggelar press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di Mapolres Lebak. (13/7/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SIK,M.H menjelaskan awal mula kronologis kejadian tindak pidana berawal dari temu mayat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak

“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, kami mendapatkan laporan adanya temu mayat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, kemudian kita evakuasi mayat tersebut dan dilakukan otopsi” ujar Indik

“Dari hasil otopsi menurut keterangan Dokter ada bekas luka dibagian dada sebelah kanan diatas perut bekas senjata tajam yang mengakibatkan usus 12 jari putus menembus ke arah hati sedalam kurang lebih 12 cm, dari informasi tersebut kita langsung melakukan identifikasi dan langsung menemukan keluarga jenazah atau mayat tersebut. Kemudian kita melakukan interogasi dan kita menemukan diduga pelaku.” Lanjutnya

Baca Juga  Berikan Pembekalan, Kompol Agung Nugroho Pinta Citra Bhayangkara Pro Aktif Dalam Kamtibmas

“Untuk Korban bernama Jamingan , Usia 57 Tahun, Pekerjaan Petani alamat Desa Cisimeut Kec. Leuwidamar Kabupaten Lebak” ungkap indik

“berawal dari Informasi dari keluarga korban terakhir keluar bersama tersangka Sdr.S dan adanya kecurigaan keluarga korban kepada pelaku Sdr. S kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengarah ke Tersangka”

“Setelah itu kita melakukan pengejaran karena pelaku sudah kabur dan berkeliaran di daerah Leuwidamar dan kita mendapatkan informasi pelaku berada di salah satu gubuk , kita melakukan pencarian selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku, karena pelaku melakukan membayakan dan melakukan perlawanan kepada petugas kami melakukan tindakan tegas secara terukur untuk melumpuhkan pelaku.” tegasnya

Kemudian indik menjelaskan motif dari Pelaku “Motifnya adalah Pelaku memiliki hutang kepada korban dan Pelaku ingin menguasai uang korban karena korban sering membawa uang dan korban sering pergi bersama-sama pelaku main untuk mencari jodoh karena korban dan pelaku sama-sama berstatus Duda.” Jelas indik

Baca Juga  Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

Indik menuturkan “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang korban sebesar Rp 5.100.000,- yang merupakan sisa setelah digunakan pelaku dan Pisau Belati yang digunakan Pelaku dan baju-baju korban.”

“Ancaman Pidana yang disangkakan kepada Pelaku/ tersangka yaitu Pasal 340 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara kemudian pasal 365 KUHP Ancaman hukuman mati atau seumur hidup” pungkasnya.

(TB.yd)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 15 Remaja Diamankan Tim Patroli Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Subuh, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Tertangkap Patroli Polisi Bersama Warga

HUKUM & KRIMINAL

Beberapa Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport