Home / KEPOLISIAN

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:51 WIB

Satlantas Polrestro Tangerang Imbau Pengendara Tak Gunakan Knalpot Brong

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.

Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah.

Seperti dilakukan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. ‘Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan’.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  Pertengahan Ramadhan, Polsek Curug Kebut Vaksin Booster

“Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas,” kata dia.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.

“Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu,” papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

Baca Juga  Tingkatkan Kesiapan PAM Pemilu 2024, Polsek Pasar Kemis Latih Linmas

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Gerai Vaksinasi TNI-Polri Terus Berlangsung di Polsek Curug

KEPOLISIAN

Kapolda Banten : Mulai Pukul 00.00 Wib, Seluruh Akses Pintu Masuk-Keluar Banten Ditutup

KEPOLISIAN

Pelajar, Guru, Manula Jalani Vaksin, Polsek Curug Standby Pantau Pelaksanaan

KEPOLISIAN

Bersama Masyarakat, Polsek Cipondoh Bubarkan Aksi Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Petir
Polresta Tangerang Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri dengan Gowes, Senam, dan Baksos

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri dengan Gowes, Senam, dan Baksos

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Sambang dan Pengecekan Pos Kamling Terpadu, Ingatkan Warga Jaga Keamanan

KEPOLISIAN

Ngopi Kamtibmas di Batuceper, Warga Curhat soal Parkir Liar dan Keamanan Perumahan

KEPOLISIAN

Pasca Hujan, TNI–Polri dan Masyarakat Bersinergi Bersihkan Lingkungan di Periuk Damai