Home / Tangerang Selatan

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

Satpol PP Kota Tangsel Jaring 31 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 31 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah Tsanawiyah, dan Ibtidaiyah baik swasta maupun Negeri.

Razia tersebut dilakukan pada 22 November 2022, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar disekolah-sekolah,” ujar Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  DPU Tangsel Tidak Ada Pengerjaan Hotmix di Jalan Pondok Cabe Raya

Menurut Muksin, bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana pasal 20 Junto pasal 10 Perda nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Ini nantinya akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 pagi,” ucapnya.

Dilanjutkan Muksin, pihaknya sudah memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yg merokok di kawasan sekolah.

Baca Juga  Benyamin Pantau Vaksinasi Tenaga Medis

“Adapun kegiatan operasi penegakkan perda Kawasan Tanpa rokok yang sebelumnya di tahun lalu kami juga sudah datangi beberapa wilayah KTR untuk dapat dipatuhi terlebih disekolah-sekolah kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” pungkasnya. (Red/adi)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Luruskan Berita yang Beredar, Dewan Pers: Pejabat Pemerintah Tidak Boleh Alergi kepada Wartawan

Tangerang Selatan

Pilar Kunjungi Vaksinasi Massal Warga Trevista Ciputat

Tangerang Selatan

Lapak Pengepul Barang Bekas di Pamulang, Hangus Terbakar

BANTEN

Pemkot Tangsel dan Pertamina Kolaborasi Ciptakan Taman Edukasi dan Bermain Ramah Anak

Tangerang Selatan

Pastikan Idulfitri 1445 H Aman, Benyamin Tinjau Pos Pantau Lebaran

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

Tangerang Selatan

Tanggapan DSDABMBK Tangsel Soal Longsor Taman Jaletreng 2

PEMERINTAHAN

Disinyalir KCD Bermain PPDB, GNRI : Begini Faktanya