Home / GAYA HIDUP / KESEHATAN / PEMERINTAHAN / SOSIAL / Tangerang Selatan / TOPIK

Kamis, 4 Februari 2021 - 12:32 WIB

Satpol PP Tangsel OTT PSK Online BO Dengan Tarif 500 Ribu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN- Belasan personil.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan yang ada di wilayah Kelurahan Rawabuntu dan Rawamekarjaya Serpong.

Adapun operasi tersebut dilakukan mereka karena adanya laporan dari masyarakat di sebuah hotel dan kost-kostan di perumahan elit.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Tangsel Muksin Al Fachri, mengatakan bahwa disana banyaknya aktifitas wanita yang menjajakan diri melalui aplikasi online atau yang disebut BO (Booking Online).

“Kita lakukan penyelidikan di 2 tempat tersebut, kita dapati ada aktifitas asusila atau komersial, menjajakan diri,” ungkap Muksin, saat ditemui bisnismetro id, di kantornya, Rabu (3/2/2021) petang.

Operasi yang dilakukan siang hari ini, di hotel wilayah Rawamekarjaya ditemukan 2 wanita, 4 pria. Sementara untuk satu Kost an di Rawabuntu ditemukan 4 wanita, 2 pria, jadi total berjumlah 12 orang.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan Dalam Tangani Covid 19

“1 orang lagi masih kita periksa apakah tempat-tempat tersebut ada indikasi terlibat atau tidak. Dan mengenai pelanggaran yang terjadi terkait Perda Kota Tangerang Selatan yakni Perda No 9 Tahun 2012 Pasal 40 dan atau Pasal 41 terkait Menyediakan Tempat untu Melakukan Perbuatan Asusila, atau Menggunakan Tempat menjual diri atau PSK,” tuturnya.

Dia sebut melalui aplikasi ditawarkan besaran tarifnya mulai 500- 800 ribu sekali main.

Lalu dijelaskannya sanksi yang akan dikenakan jika benar terbukti sesuai Perda No 9 Tahun 2012 yaitu ancaman hukuman 6 bulan kurungan penjara atau denda 50 juta rupiah.

“Kita juga biasanya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Pasar Rebo Jakarta Timur, jika mereka menerima, langsung kita kirim kesana, dan biasanya mereka direhab selama 4-6 bulan disana ngga bisa pulang,” jelasnya.

Baca Juga  HUT ke-1, Media Fakta Khatulistiwa Gandeng BATARA Meriahkan Santunan Yatim

Beberapa alat kontrasepsi baru maupun bekas pakai, merupakan bukti yang didapat dalam operasi ini. “Dan ada juga beberapa diantara mereka itu saat kita pintunya, dan mereka keluar itu malah tidak memakai busana penuh,” kata Muksin.

Pemilik usaha sendiri, akan dipanggil guna diperiksa, apakah indikasinya mengetahui atau tidak, yang menyediakan atau tidak. “Seandainya ia ada keterlibatan, iya dia kena Pasal 41 di dalam pelanggaran Perda, ya bisa kita tutup,” pungkasnya.

R1

Share :

Baca Juga

SOSIAL

Bersama Karang Taruna, 3 Ranting PSHT Mekarsari Lakukan Kegiatan Kerja Bakti

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Lakukan Pengangkutan Sampah Secara Bertahap

KESEHATAN

Sebanyak 47,74 Persen Nakes Tangsel Sudah Divaksin

NASIONAL

Empat Venue PON XX Papua Siap Diserahterimakan ke Pemerintah Daerah

PEMERINTAHAN

Taktik Jitu Menuju Perubahan Besar ASN dengan Strategi 6P

Tangerang Selatan

Jelang Idul Adha di Tangsel, Pedagang Ternak: Tahun Ini Kambing Lebih Banyak Pembeli

KESEHATAN

Pelayanan Farmasi RS Sariasih Dikeluhkan Pasien, 1 Orang Bisa Memakan Waktu 2 Hingga 3 Jam Saat Ambil Obat

Tangerang Selatan

DPU Tangsel Tidak Ada Pengerjaan Hotmix di Jalan Pondok Cabe Raya