SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN- Belasan personil.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan yang ada di wilayah Kelurahan Rawabuntu dan Rawamekarjaya Serpong.
Adapun operasi tersebut dilakukan mereka karena adanya laporan dari masyarakat di sebuah hotel dan kost-kostan di perumahan elit.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Tangsel Muksin Al Fachri, mengatakan bahwa disana banyaknya aktifitas wanita yang menjajakan diri melalui aplikasi online atau yang disebut BO (Booking Online).
“Kita lakukan penyelidikan di 2 tempat tersebut, kita dapati ada aktifitas asusila atau komersial, menjajakan diri,” ungkap Muksin, saat ditemui bisnismetro id, di kantornya, Rabu (3/2/2021) petang.
Operasi yang dilakukan siang hari ini, di hotel wilayah Rawamekarjaya ditemukan 2 wanita, 4 pria. Sementara untuk satu Kost an di Rawabuntu ditemukan 4 wanita, 2 pria, jadi total berjumlah 12 orang.
“1 orang lagi masih kita periksa apakah tempat-tempat tersebut ada indikasi terlibat atau tidak. Dan mengenai pelanggaran yang terjadi terkait Perda Kota Tangerang Selatan yakni Perda No 9 Tahun 2012 Pasal 40 dan atau Pasal 41 terkait Menyediakan Tempat untu Melakukan Perbuatan Asusila, atau Menggunakan Tempat menjual diri atau PSK,” tuturnya.
Dia sebut melalui aplikasi ditawarkan besaran tarifnya mulai 500- 800 ribu sekali main.
Lalu dijelaskannya sanksi yang akan dikenakan jika benar terbukti sesuai Perda No 9 Tahun 2012 yaitu ancaman hukuman 6 bulan kurungan penjara atau denda 50 juta rupiah.
“Kita juga biasanya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tangerang Selatan dan Dinas Sosial Pasar Rebo Jakarta Timur, jika mereka menerima, langsung kita kirim kesana, dan biasanya mereka direhab selama 4-6 bulan disana ngga bisa pulang,” jelasnya.
Beberapa alat kontrasepsi baru maupun bekas pakai, merupakan bukti yang didapat dalam operasi ini. “Dan ada juga beberapa diantara mereka itu saat kita pintunya, dan mereka keluar itu malah tidak memakai busana penuh,” kata Muksin.
Pemilik usaha sendiri, akan dipanggil guna diperiksa, apakah indikasinya mengetahui atau tidak, yang menyediakan atau tidak. “Seandainya ia ada keterlibatan, iya dia kena Pasal 41 di dalam pelanggaran Perda, ya bisa kita tutup,” pungkasnya.
R1