Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Adakan Halal Bihalal, Kediaman H. Amjat Dores dibanjiri Tokoh Tangsel

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Pemkot Optimis Turun Level

(R1)

Share :

Baca Juga

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Lanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Tangerang Selatan

Pelatihan Tanggap Bencana, Lurah Jurbar Harap Dapat Antisipasi

Tangerang Selatan

Meski Pernah Disegel Satpol PP Tangsel Gedung J.CO Dikeluhkan Warga

Tangerang Selatan

Benyamin Salurkan Bantuan Sosial Tunai

Tangerang Selatan

Pemkot Akan Berikan Bantuan Maksimal Pada Aisyah

Tangerang Selatan

Warga Miskin di Kota Tangsel Minta Keadilan atas Rumahnya

KESEHATAN

Waduh, Sampah APD Berserakan Di TPU Jombang