Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Wow! 11 PSK Open BO yang Diamankan di Tangsel, Sehari Layani 3 Pria Hidung Belang dan Masih Remaja

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  Beberapa Proyek Pekerjaan PT. KPU, Diduga Titipan Oknum Kejaksaan

(R1)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat

KESEHATAN

Polresta Bandara Soetta Bagikan Bansos Dan Swab Antigen Sejumlah Warga

Tangerang Selatan

Tertiup Angin Kencang, Pohon di Pamulang Tumbang Menimpa Mobil

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

Tangerang Selatan

Hut Tangsel ke-14 Satpol PP Tangsel Musnahkan 8507 Botol Minuman Beralkohol

PEMERINTAHAN

Hj. Tini Indrayanthi Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana Tahun 2021

Tangerang Selatan

Gelar Vaksinasi di Pura Parahyangan Jagat Guru, Benyamin: Target Vaksinasi 900 Ribu Jiwa di Tangsel

Tangerang Selatan

Komisaris dan Direktur Keuangan PT. PITS Periode 2021 Belum Juga Diputuskan