Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  DPU Tangsel: Penataan Pedestrian Jalan Sumatera dan Batam Atas Permintaan Warga

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Organisasi Gruduk Kantor Walikota Tangsel, Kritik Kinerja PT.PITS

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

(R1)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Gelar Festival Pendidikan, Benyamin Apresiasi Sinarmas Land

Tangerang Selatan

Organisasi Leak Matakon Indonesia Resmi Dibentuk

Tangerang Selatan

Kerap Terjadi Lakalantas, Proyek Peningkatan Jalan Bhayangkara Tangerang Selatan di Keluhkan Warga

Tangerang Selatan

Jadi Sorotan Aktifis, Wali Kota Tangsel Diminta Segera Bertindak Tangani Kualitas Udara Buruk

Tangerang Selatan

SDABMBK Tangsel Kirim Alat Berat Tangani Banjir di Lahan Milik PT. Pertamina

PERISTIWA

Puluhan Cewe BO di Ciputat Tertangkap Polpp Tangsel

KESEHATAN

Airin Dampingi Menkominfo Cek Persiapan Akhir Vaksinasi di Faskes

PERISTIWA

Beraksi di Serpong, Pelaku Curanmor Meninggal Dunia