Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Bangun 4 Kios Dibawah Sutet Tanpa IMB, RT Armin Disebut Wakili Penyewa

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  Benyamin Salurkan Bantuan Sosial Tunai

(R1)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkot Tangsel Dorong Peningkatan Kapasitas Di UMKM

Tangerang Selatan

Banjir Hantui Puluhan Warga Pamulang Saat musim Penghujan Tiba, Warga Minta Pemerintah Cari Solusinya

KESEHATAN

Kasus Covid Di Tangsel Menurun

KESEHATAN

Polresta Bandara Soetta Bagikan Bansos Dan Swab Antigen Sejumlah Warga

Tangerang Selatan

Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja di 2024, Benyamin: Tingkat Kehadiran 98 Persen Lebih

SOSIAL

Cegah Penularan Covid-19 PP PAC Pamulang Giat Penyemprotan Disinfektan

Tangerang Selatan

Benyamin Pastikan Malam Pergantian Tahun di Tangsel Berlangsung Kondusif

Tangerang Selatan

Pilar: Karang Taruna dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat