Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Airin Lantik Pejabat Sekda Baru

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

Baca Juga  Satpol PP Tangsel Cabut Ratusan Reklame Liar di Dua Kecamatan

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

(R1)

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Airin Hadiri Pelantikan Pengurus Bank Sampah

Tangerang Selatan

Hanya Menghabiskan Biaya, Fraksi Golkar Sebut PT. PITS Tidak Bermutu

BANTEN

Jelang Pembagian BST, Sejumlah Warga Jombang Cek Nama Di Kantor Kelurahan

Tangerang Selatan

Kelola Asset Pemkot, Oknum RW di Witanaharja Pamulang Menang Banyak?

POLITIK

Pilkada 2020, Sejumlah Ormas Sampaikan Aspirasi Politik Untuk Tangsel Lebih Baik Lagi

Tangerang Selatan

DPRD Tidak Segan Untuk Interpelasi, Jika Evaluasi Perda BUMD Tidak Direspon

Tangerang Selatan

Reklame Non Permanen Tak Berijin ditertibkan Satpol PP Tangsel

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong
error: Content is protected !!