Home / KEPOLISIAN

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:23 WIB

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolres Imbau Warga Tidak SOTR dan Nyalakan Petasan di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro mengeluarkan himbauan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman, termasuk larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: Tawuran, Balap Liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya. Jum’at, (8/2/2024).

Kata  Zain lagi, imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga  Cek Posyan, Kapolres Ingatkan Awak Bus di Terminal Poris Jaga Keselamatan Pemudik

“Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid,” ujarnya.

“Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.

“Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Pesanggrahan Santuni 100 Paket Sembako Bagi Warga Kurang Mampu Yang Tidak bisa Mudik

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Luncurkan SKCK Full Online Melalui Super App Polri

KEPOLISIAN

Jelang Tahun Baru Imlek 2023, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pengamanan Sejumlah Vihara

KEPOLISIAN

Polda Metro Jaya Bersama-Sama Rasa Corp, Perum Bulog Menggelar Bazar Sembako Murah

KEPOLISIAN

Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

KEPOLISIAN

Usai Diberlakukan Mikro Lockdown di RW 03 Gandasari, Polsek Jatiuwung Dirikan Dapur Umum

KEPOLISIAN

Detik-Detik Penyelamatan Pria di Jembatan Cisadane, Aksi Bunuh Diri Digagalkan Petugas

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Cukanggalih Sambang Pos Kamling Terpadu