Home / KEPOLISIAN

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:23 WIB

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolres Imbau Warga Tidak SOTR dan Nyalakan Petasan di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro mengeluarkan himbauan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman, termasuk larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: Tawuran, Balap Liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya. Jum’at, (8/2/2024).

Kata  Zain lagi, imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga  Jum'at Peduli, Polrestro Tangerang Kota Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Cacing

“Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid,” ujarnya.

“Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.

“Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga  Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang

Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Apresiasi dari Berbagai Sumber Muncul Untuk Sat-Reskrim Polres Tangsel 

KEPOLISIAN

Pastikan Kenyamanan Ibadah Kabidhumas Polda Metro Jaya Laksanakan Monitoring dan Pengecekan Pengamanan Gereja

KEPOLISIAN

Sebanyak 1.255 Personel Polri di Mutasi, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

KEPOLISIAN

Polsek Curug Razia Malam di Tiga Titik Rawan

KEPOLISIAN

Kampanye Masker dan Operasi Yustisi Terus Dilaksanakan Polsek Curug

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jaktim Pimpin Apel Gelar Operasi Cipta Kondisi Bersama 4 Pilar di Bulan Suci Ramadhan

KEPOLISIAN

Cegah Praktik Prostitusi Online, Polisi RW Amankan PSK dan Pelanggan di Karawaci

KEPOLISIAN

Dampingi Kapolres, PLT Ketua PWI Cilegon Bagikan Takjil ke Warga Cilegon