Home / KEPOLISIAN

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:23 WIB

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolres Imbau Warga Tidak SOTR dan Nyalakan Petasan di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro mengeluarkan himbauan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman, termasuk larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: Tawuran, Balap Liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya. Jum’at, (8/2/2024).

Kata  Zain lagi, imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga  Cegah Aksi Tawuran, Polsek Kalideres dan Batu Ceper Gelar  Patroli Cipta Kondisi Gabungan

“Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid,” ujarnya.

“Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.

Baca Juga  Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Tolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas

“Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan,” ujarnya.

Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polisi Pastikan Pelayanan SKCK Buka Hingga Pukul 3 Sore

KEPOLISIAN

Genjot Zona Aman Dari Covid19, Muspika Curug Rutin Ops Yustisi

KEPOLISIAN

Bersama Bhayangkari, Kapolres Jakarta Pusat Santuni Anak Yatim

KEPOLISIAN

87 Pelanggar Prokes di Rapid Test, 3 Orang Reaktif

KEPOLISIAN

HUT Bhayangkara ke-77, Kapolrestro Tangerang Kota Ajak Nobar Pagelaran Wayang Kulit

KEPOLISIAN

Jelang Ramadhan 1446 H, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Bebersih Masjid di Lingkungan

KEPOLISIAN

Jaga Kamtibmas, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 26 Pos Pantau Selama Ramadhan

KEPOLISIAN

Cegah Aksi Tawuran, Polsek Kalideres dan Batu Ceper Gelar  Patroli Cipta Kondisi Gabungan
error: Content is protected !!