SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak menggelar Apel Gelar Pasukan “Operasi Lilin 2025” sebagai rangkaian pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), tak terkecuali Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kegiatan Apel berlangsung di Lapangan Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, dengan melibatkan 419 personel gabungan dalam pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Jum’at 19 Desember 2025 petang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, untuk wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, pengamanan Nataru dilaksanakan melalui sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta seluruh potensi masyarakat.
“Dalam Operasi Lilin 2025 ini kami menyiapkan 4 Pos Pengamanan (Pospam) dan 3 Pos Pelayanan (Posyan) yang ditempatkan di titik-titik strategis, sehingga total terdapat 7 pos pengamanan dan pelayanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pos pengamanan difokuskan pada tempat-tempat ibadah, yang berdasarkan pendataan mencapai 156 lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pos pelayanan ditempatkan di sejumlah titik strategis seperti rest area, kawasan wisata, dan pusat perbelanjaan.
Sebanyak 419 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Lilin 2025. Personel tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, serta potensi masyarakat lainnya.
“Aparat juga kami siagakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama masa libur Nataru, mulai dari kemacetan lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, keramaian aktivitas masyarakat, hingga potensi bencana alam, mengingat kondisi cuaca yang cenderung ekstrem,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, Operasi Lilin 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai Sabtu, 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Namun, apabila terdapat perkembangan situasi tertentu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perpanjangan operasi.
Ia menambahkan, selama periode Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan bertonase besar atau truk tambang dibatasi operasionalnya. Kebijakan tersebut kata Kapolres telah disepakati melalui rapat koordinasi bersama jajaran Kota/Kabupaten Tangerang dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, baik pelanggaran lalu lintas maupun ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang akan menikmati libur panjang, agar tetap menjaga keamanan diri, keluarga, dan lingkungan.
Bagi warga yang akan bepergian atau mudik dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat.
“Kami, (Polri) juga menyediakan layanan penitipan kendaraan motor maupun mobil sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Penitipan kendaraan ini dapat dilakukan Polsek maupun di Polres Metro Tangerang Kota,” pungkas Kapolres.
(Gn/Din)
























