Home / Kota Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:18 WIB

Sidang Kasus Pidana di PN Tangerang, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Yang Tidak Sesuai Fakta

Foto: Sidang Tindak Pidada Pengancaman Sajam di PN Tangerang.

Foto: Sidang Tindak Pidada Pengancaman Sajam di PN Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sidang lanjutan atas terdakwa kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) berinisial J (34) membantah keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, 8 Januari 2025.

Terdakwa menilai keterangan salah satu saksi dihadapan Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat, khususnya saksi pelapor Abay Nicolas Saputra Bin Mardi, tidak sesuai fakta.

Terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Pemuda Kota Tangerang ini menyatakan keberatan dengan saksi bernama Bayu, sopir Nico.

Dikatakan, bahwa kedua saksi yang sudah dibawah sumpah itu telah keliru terkait sajam dan dugaan pengancaman.

“Izin Yang Mulia, ada beberapa poin yang membuat saya keberatan dengan keterangan Saksi Nico, saya tidak menghunuskan pedang atau samurai dan mengancam,” ucap J saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat.

Dalam persidangan, Saksi Nico mengaku dirinya terancam dan sempat mendapatkan intimidasi.

Namun, ketika ditanyakan kepada saksi Suryadi, ia menyebut saksi Nico saat kejadian hanya senyam senyum sembari merokok.

Dalam sidang dengan nomor perkara: 2002/Pid.B/2024/PN Tangerang, JPU Alvin Adianto Siahaan menghadirkan Saksi Abay Nicolas Saputra, Bayu, Suryadi dan Dul Manaf.

Baca Juga  Dua Raperda Inisiatif DPRD Disambut Baik Pemkot Tangerang

Semuanya dihadirkan, karena sebelumnya telah menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Pagedangan.

Sebelum sidang dimulai, Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara melayangkan protes, lantaran belum menerima salin BAP.

Selain menanyakan kronologi kejadian, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga mengingatkan para saksi, agar menyampaikan keterangan dengan benar yang diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Ditemui usai sidang, JPU Alvin Adianto Siahaan menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan adalah orang-orang yang melihat secara langsung tindakan dugaan pengancaman terhadap terdakwa J.

Merespon bantahan yang disampaikan terdakwa, Alvin menilai hal tersebut merupakan hak terdakwa.

“Pada intinya semua saksi di perkara ini sudah melihat saudara terdakwa ini membawa sajam. Kalau untuk bantahan itu sudah menjadi hak terdakwa juga, dan tadi sudah ditanyakan kepada saksi , dan saksi juga tetap dengan apa yang diterangkan,” kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) itu.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dipranto Tobok Pakpahan merasa kasus dugaan pengancaman dengan sajam dengan terdakwa J-L-T terkesan dipaksakan.

Terlebih lagi, dengan pasal yang disangkakan kepada Terdakwa, yakni pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang dinilai kurang sesuai.

Baca Juga  Persiapan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Lakukan Vaksinasi Lanjutan Bagi Guru, Amil dan Marbot

Dipranto juga menyayangkan sikap JPU yang tidak segera memberikan BAP kepada Kuasa Hukum Terdakwa.

Disebutkan, bahwa perkara ini dipaksakan begitu saja. Bahkan, Dakwaan Jaksa pun dengan pasal 335 tentang merampas hak kemerdekaan tidak disertai dengan bukti-bukti.

“Satu lagi yang paling penting, bahwa BAP waktu persidangan belum juga belum diberikan oleh JPU,” tegas Dipranto Tobok Pahpahan didampingi Umi Sjarifah, Rukmana, Victor, Teguh Ariyanto dan Maria Yulmina Sia.

Ditambahkan Tobok terkait dakwaan tidak kuat dikarenakan dari keterangan saksi saksi tidak ada luka tidak ada korban sehingga tidak menguatkan dakwaan JPU atas kasus ini.

Sidang lanjutan atas kasus ini akan kembali digelar Hari Rabu pekan depan (15/01/2025) dengan agenda pemeriksaan tersangka dimana para penasehat hukum berharap kepada majelis hukum bisa menghadirkan langsung terdakwa di ruang sidang.

(RED)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rembuk Stunting, Arief Tekankan Pentingnya Pola Asuh Orang Tua

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Lakukan Sosialisasi Persuasif, Ajak Pedagang Berjualan dengan Tertib

Kota Tangerang

Gandeng Forwat, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Suksesi Pilkada Serentak

Kota Tangerang

Merasa Difitnah Melalui Vidio di Medsos, Kadisdik Kota Tangerang Bakal Laporkan ke Polisi

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Taat Hasil Keputusan KLB

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Jemput Bola Skrining TB Paru

Kota Tangerang

Tingkatkan Guru Sadar Hukum, SDN Cipete 5 Gelar Acara Seminar

Kota Tangerang

Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Menjaga Makam Syeh Ki Buyut Jenggot