Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:31 WIB

Sorot Peran Media di Bawaslu Kota Tangerang, Puluhan Wartawan Tergabung di Forwat Gelar Unras

Foto: Puluhan Wartawan Yang Tergabung di Forwat Saat Menggelar Aksi Unras di Bawaslu Kota Tangerang.

Foto: Puluhan Wartawan Yang Tergabung di Forwat Saat Menggelar Aksi Unras di Bawaslu Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.

Aksi tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana tugas Pengawas Pemilu adalah melaksanakan sosialisasi.

Ketua Forwat, Andi Lala mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara Negara dalam tugasnya pengawas Pemilu harus terbuka dan transparan kepada publik, juga media massa.

“Atas tugas tersebut Bawaslu Kota Tangerang harus melaksanakan penggelolaan dan penyampaian informasi kepada awak media sesuai peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022. Juga tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik [KIP],” tegas Lala dalam orasinya.

Sebagai amanah konsitusi tugas Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas penyelenggara Pemilu, juga sama halnya dengan fungsi media massa, yaitu sebagai sosial kontrol atau kata lainnya sebagai pengawas.

Baca Juga  Jelang Buka Puasa, Forwat Bagikan Takjil Gratis ke Pengendara

“Yaitu tercantum Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi pers nasional berfungsi sebagai sebagai penyampaian informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol,” kata Lala.

Dikatakan Lala, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelengaraan negera untuk diawasi publik, sehingga penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam menggambil proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi publik atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” ungkap Lala.

Atas penjelasan itu, kata Lala, Bawaslu Kota Tangerang bisa bekerja sesuai ketentuan di atas.

Tapi justru sebaliknya, Bawaslu Kota Tangerang tidak berjalan seiring dengan media massa, khususnya organisasi wartawan di Kota Tangerang.
“Kami juga menduga Bawaslu Kota Tangerang sedang main mata dan bersiasat,” tandasnya.

Massa aksi menilai sesuai data dan fakta bahwa:

1. Kinerja Bawaslu Kota Tangerang mandul dan bobrok dalam menggelola pelayanan informasi dan komunikasi, khususnya kepada awak media. Melanggar peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan penyampaian informasi.

Baca Juga  Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

2. Bawaslu Kota Tangerang tidak transparan soal anggaran dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media massa.

3. Minimnya melibatkan media massa dan organisasi media dalam kegiatan Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas Pemilu.

4. Perencanaan kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang kepada media massa tidak terjadwal dengan baik.

Terrakhir Forwat menuntut agar kinerja Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang dibenahi

“Mereka jelas-jelas tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi kepada media massa dan organisasi wartawan” pungkas Lala.

Usai berorasi, massa aksi ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Humas, Faridal Arkam. (Red/fwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari Menteri Hak Asasi Manusia RI

Kota Tangerang

Upaya Tangani Masalah Stunting, Kecamatan Benda Bangun Kolaborasi dengan Pentahelix

Kota Tangerang

Vaksinasi UMKM dan PKL, Wali Kota Minta Lurah Camat Lebih Selektif

Kota Tangerang

Diapresiasi Pedagang, Pj: Pemkot Selalu Siap All Out Fasilitasi Proses Relokasi

Kota Tangerang

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Nekat Beroperasi

Kota Tangerang

Abaikan Putusan Pengadilan, PT Fefi Plastik Tetap Bandel Beroperasi; Pemkot Tangerang Diminta Tegas

Kota Tangerang

Arief : Laporan Keuangan OPD Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Kota Tangerang

KNPI Kota Tangerang Resmi Dilantik, Rano Alfath: Tidak Ada Dualisme!