SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Eks Ketua Panwaslu (sebelum menjadi Bawaslu) Kota Tangerang Syafril Elain mendapatkan undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Undangan dilayangkan dalam rangka meminta klarifikasi dari Syafril atas penggunaan keuangan pelaksanaan pemilu 15 tahun silam.
Dalam surat undangan bernomor: 002/KP.8/BT-07/1/2025 tertanggal 7 Januari 2025 itu dan ditandatangani oleh Kasek Mardiyati dinyatakan bahwa berdasarkan Surat Nomor 88/HP/XIV/12/2009 berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu 2008 dan 2009 pada Panwaslu, maka Syafril diundang untuk memberikan klarfikasi pada Kamis (9/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Menyikapi adanya surat tersebut, Syafril terheran-heran. Pasalnya pemanggilan berkaitan dengan persoalan lampau.
“Ada apa, kok urusan 2008-2009 baru dibahas sekarang, sudah 16 tahun lho,” ujar Syafril kepada awak media, Kamis (9/1/2025) saat ditemui di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Yang lebih membingungkan ujar Syafril, dirinya dipanggil justru hal tak terkait ranah sebagai komisioner Panwaslu. Dia mengungkapkan, jika pun ingin melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, semestinya pihak sekretariat lah yang diundang.
“Saya bukan kuasa pengguna anggaran , kita hanya pengguna, jadi kita tidak bisa mengeluarkan anggaran. Yang bisa mengeluarkan anggaran adalah pihak sekretariat,”lanjutnya.
Dia juga mempertanyakan kewenangan dari Bawaslu melakukan klarifikasi atas perkara tersebut. Terlebih dalam surat yang dilayangkan berjudul undangan, namun malah berisi permintaan klarifikasi.
“Ada wewenang atau tidak (Bawaslu Kota Tangerang)? Sementara setahu saya Bawaslu Kota Tangerang harusnya melaksanakan tahapan sesuai pemilu,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Kota Tangerang di 2013 ini menyampaikan akan mendatangi kantor Bawaslu Tangerang bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengetahui apa maksud dari undangan yang ditujukan kepadanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dihubungi via telpon genggamnya menjelaskan, bahwa undangan tersebut hanya untuk meminta keterangan dari eks Ketua Panwaslu Syafril Elain terkait permintaan data BPK RI untuk proses pemutihan penggunaan anggaran di masa itu (2008-2009) dan infonya Syafril akan datang besok (Jumat 10/01/2025) ke kantor Bawaslu Kota Tangerang.
“Bawaslu Kota Tangerang mengundang eks Ketua Panwaslu Syafril Elain untuk melengkapi data yang diminta oleh BPK RI terkait penggunaan anggaran di 2008-2009 dan beliau akan hadir besok Hari Jumat, ” Tutur Komarullah.
(Red)