Home / Kota Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:03 WIB

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pejabat ( PJ) Walikota Tangerang, Nurdin berjanji akan melakukan penindakan kepada pelangar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Hal itu ditegaskan Nurdin setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

Ditemui usai menggelar ramah tamah dengan wartawan Kota Tangerang, Nurdin yang baru sepuluh hari menjabat sebagai PJ Walikota Tangerang mengatakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelangaran tersebut.

“Setelah diidentifikasi, tindakan – tindakannya tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tutur Nurdin kepada wartawan Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Dengan tegas Nurdin mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkot melalui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.

Selain diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Baca Juga  Kembalikan Formulir, Ketua PK KNPI Ciledug Kini Dukung Yudhistira

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pendampingan KIM 2021, Bangkitkan Perekonomian Lokal

Kota Tangerang

PPDB SMAN Tahun 2022/2023 Alami Pembaharuan

Kota Tangerang

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Masifkan Vaksinasi 

Kota Tangerang

Perkuat Pembinaan Umat, Sachrudin Salurkan Hibah Senilai Rp13 Miliar

Kota Tangerang

Pembangunan Masjid Baitul Muttaqien Dimulai, Sachrudin: Semoga Jadi Ladang Amal Jariyah

Kota Tangerang

Dirut PT KMS Gelar Lounching Kantor dan Santunan di Ruko Mitra 10 Karawaci

Kota Tangerang

DPAD Kota Tangerang Monitoring dan Evaluasi Kearsipan Organisasi Perangkat Daerah

Kota Tangerang

Luruskan Isu Yang Berkembang, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda 7 dan 8 Masih Berlaku