Home / Kota Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:03 WIB

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pejabat ( PJ) Walikota Tangerang, Nurdin berjanji akan melakukan penindakan kepada pelangar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Hal itu ditegaskan Nurdin setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

Ditemui usai menggelar ramah tamah dengan wartawan Kota Tangerang, Nurdin yang baru sepuluh hari menjabat sebagai PJ Walikota Tangerang mengatakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelangaran tersebut.

“Setelah diidentifikasi, tindakan – tindakannya tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tutur Nurdin kepada wartawan Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Gelar Bedah Buku “JI Sampai NKRI” Ungkap Fenomena Deradikalisasi Kolektif di Indonesia

Dengan tegas Nurdin mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkot melalui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.

Selain diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga  HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Gelar Nikahan Massal Diikuti Pasangan Non-Muslim

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Luruskan Pemberitaan Survei KedaiKOPI  Pilkada Tidak Dapat dipertanggungjawabkan

Kota Tangerang

Berhasil Jalani Sistem Merit, Wali Kota Bagi Pengalaman Kepada 13 Instansi Pemerintah

Kota Tangerang

Terapkan PTM, Disdik Kota Tangerang Optimalkan Peran Satgas Tingkat Kelas

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Minta Warga Waspadai Potensi Kemarau Panjang

Kota Tangerang

Peringati Peristiwa Perjuangan Lengkong ke-76, Menhan Ziarah ke TMP Taruna Tangerang

Kota Tangerang

Harga Sewa GOR A.Dimyati Naik, Lapangan Rusak Ancam Keselamatan Atlet

Kota Tangerang

LKTI 2021, Jembatan Antara Pemkot dan Perguruan Tinggi Membangun Kota

Kota Tangerang

Gelar Diklat Satpol PP Non PNS, Pj : Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Skil dan Kompetensi