Home / Kota Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:03 WIB

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pejabat ( PJ) Walikota Tangerang, Nurdin berjanji akan melakukan penindakan kepada pelangar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Hal itu ditegaskan Nurdin setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

Ditemui usai menggelar ramah tamah dengan wartawan Kota Tangerang, Nurdin yang baru sepuluh hari menjabat sebagai PJ Walikota Tangerang mengatakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelangaran tersebut.

“Setelah diidentifikasi, tindakan – tindakannya tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tutur Nurdin kepada wartawan Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Pokja WHTR Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Dengan tegas Nurdin mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkot melalui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.

Selain diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga  Pemkot Tangsel Apresiasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadir Dalam Turnamen E-Sport, Arief : Walau Di Tengah Pandemi Komunitas Bisa Terus Salurkan Kreativitas

Kota Tangerang

Angkot Ber AC Gratis, Wali Kota Resmikan Penambahan 4 Koridor Operasional Angkutan Kota Si Benteng

Kota Tangerang

Sapa Jemaah Format, Sachrudin: Beribadah Akan Lebih Sempurna dengan Berilmu

Kota Tangerang

Wakil Walikota Tangerang, Maryono Instruksikan TPID Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan

Kota Tangerang

1.612 Atlet Sukses Meriahkan Popkot Perdana, Maryono: Wadah Kompetitif untuk Salurkan Minat Bakat Olahraga Pelajar

Kota Tangerang

Sambangi DPRD Kota Tangerang, Aktivis Desak Dewan Dukung Petisi “Cut Off” Kerjasama Pengolahan Sampah

Kota Tangerang

Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Sekda Sharing Program Kesehatan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Cegah Remaja Cegat Truk, Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang dan Orang Tua Lakukan Pengawasan