Home / BANTEN

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:41 WIB

Syarat Ganti Rugi Tidak Sesuai PP, Warga Panunggangan Barat Mengadu ke Ombudsman RI

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Sejumlah warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, resmi mengadukan dugaan ketidaksesuaian syarat ganti rugi tanah dalam Pembebasan tanah oleh Dinas PUPR Kota Tangerang kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI), Minggu (16/02/2025).

Mereka menilai syarat-syarat yang diterapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurut keterangan warga, tidak ada sosialisasi kepada warga, dan proses verifikasi kepemilikan tanah dianggap tidak transparan. Selain itu, hanya pemilik sertifikat yang diundang oleh Dinas PUPR Kota Tangerang, sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Warga atas nama Sapri, Sarbini, Djamhara dan Enung, menyampaikan bahwa kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba tanah kami main digusur, dicor, dan jika warga tidak suka silahkan ke Pengadilan, menirukan Oknum Dinas Pupr Kota Tangerang,” ujar Sapri.

Baca Juga  Pemberian Vaksinasi Massal Berlangsung di Puskesmas Binong

Selain itu, beberapa warga juga mengeluhkan adanya syarat administrasi yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka mengaku kesulitan memenuhi persyaratan yang terus berubah-ubah, tanpa penjelasan yang jelas dari pihak berwenang apalagi dokumen persyaratan tidak ditanda tangani oleh pejabat Dinas PUPR Kota Tangerang.

Menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI telah menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga ini telah meneruskan disposisi kepada Kantor Perwakilan Ombudsman Propinsi Banten untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penentuan ganti rugi ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, tentu akan ada rekomendasi yang harus dijalankan oleh pihak terkait,” ujar salah satu pejabat Ombudsman.

Baca Juga  Curah Hujan Tinggi, Walikota Tangsel Keluarkan Instruksi Antisipasi Banjir

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan warga.

Dengan mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman, warga berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan.

Mereka meminta agar proses ganti rugi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melibatkan masyarakat secara lebih terbuka dalam setiap tahapannya.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai transparansi dan keadilan dalam proyek pembangunan yang melibatkan pengadaan tanah. Warga berharap pemerintah segera memberikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada komentar resmi dari pemerintah terkait. (Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Serang

Korban Penembakan Percobaan Curas di Jenguk Kapolres Serang

BANTEN

Buka Kejurda Kempo 2022, Wagub Banten: Kita Bangun Pola Positif Manajemen Olahraga

BANTEN

Pastikan Kesehatan Lebih Baik Abah Akong Datangi Pelayanan Kesehatan

Lebak

BPBD Banten Beri Surat Balasan, Usman Hadi : Sampai Kapan Proses Usulan Itu Terealisasi

Lebak

RGPI Kabupaten Lebak Selenggarakan Jum’at Berkah
Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Memperjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

BANTEN

Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Memperjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Lebak

Penuhi Standar Layanan Lansia, Lapas Rangkasbitung gelar Penyuluhan Kesehatan dan Bagikan Extra Fooding

BANTEN

Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama