Home / BANTEN

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:41 WIB

Syarat Ganti Rugi Tidak Sesuai PP, Warga Panunggangan Barat Mengadu ke Ombudsman RI

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Sejumlah warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, resmi mengadukan dugaan ketidaksesuaian syarat ganti rugi tanah dalam Pembebasan tanah oleh Dinas PUPR Kota Tangerang kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI), Minggu (16/02/2025).

Mereka menilai syarat-syarat yang diterapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurut keterangan warga, tidak ada sosialisasi kepada warga, dan proses verifikasi kepemilikan tanah dianggap tidak transparan. Selain itu, hanya pemilik sertifikat yang diundang oleh Dinas PUPR Kota Tangerang, sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Warga atas nama Sapri, Sarbini, Djamhara dan Enung, menyampaikan bahwa kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba tanah kami main digusur, dicor, dan jika warga tidak suka silahkan ke Pengadilan, menirukan Oknum Dinas Pupr Kota Tangerang,” ujar Sapri.

Baca Juga  Sinergi Kanwil Ditjenpas Banten-BNNP Banten, Siap Dukung P4GN

Selain itu, beberapa warga juga mengeluhkan adanya syarat administrasi yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka mengaku kesulitan memenuhi persyaratan yang terus berubah-ubah, tanpa penjelasan yang jelas dari pihak berwenang apalagi dokumen persyaratan tidak ditanda tangani oleh pejabat Dinas PUPR Kota Tangerang.

Menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI telah menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga ini telah meneruskan disposisi kepada Kantor Perwakilan Ombudsman Propinsi Banten untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penentuan ganti rugi ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, tentu akan ada rekomendasi yang harus dijalankan oleh pihak terkait,” ujar salah satu pejabat Ombudsman.

Baca Juga  Dandim 0510/Trs Berikan Pengarahan Kepada Calon Komponen Cadangan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan warga.

Dengan mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman, warga berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan.

Mereka meminta agar proses ganti rugi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melibatkan masyarakat secara lebih terbuka dalam setiap tahapannya.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai transparansi dan keadilan dalam proyek pembangunan yang melibatkan pengadaan tanah. Warga berharap pemerintah segera memberikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada komentar resmi dari pemerintah terkait. (Red/KJK)

Share :

Baca Juga

BANTEN

TP PKK Banten Gelar Pembinaan Pemasaran Produk Melalui Galeri Pelangi

BANTEN

Wagub Andika Ikuti Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kemenkumham Banten

BANTEN

Bantu Korban Bencana Sumatera, Kecamatan Benda Gelar Car Free Day dan Sedekah Sampah

BANTEN

Satgas Covid-19, Dan Polisi di Curug Masih Menemukan Warga Tak Pakai Masker

Kabupaten Serang

Dipanggil Disperindag Kabupaten Tangerang, Management PT Shaibo Shoes Indonesia Tak Hadir

BANTEN

PSBB ke VI, Gubernur Banten Pinta Bupati dan Walikota Konsisten

BANTEN

Pegawai Pemprov Banten dan Instansi Vertikal Segera Divaksin

BANTEN

Raperda RDTR Tak Kunjung Diajukan ke DPRD, Aktivis: Tim Prolegda dan OPD Teknis Terkait RDTR Tak Becus Kerja