SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL –Diwakili kuasa hukum, Pemilik Tanah memenuhi undangan mediasi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan nomor 593/12-1 kel. P kepada Lisawati untuk Mediasi dengan warga RT 02/021 Kelurahan Parigi.
Mendapat kuasa dari Lisawati Rannie selaku pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Jombang Ciputat Kota Tangerang Selatan, Iwan Wijaya mengatakan, pihaknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor Sertipikat 01312.
“Ini Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan dari gambar shm, maka
batas dari tanah yang seluas 4310 meter ini, adalah berbatasan langsung dengan perumahan neo permata,” kata Iwan
Iwan juga mengatakan, Jika berdasarkan sertipikat, seharusnya tidak ada jalan yang membatasi tanah Lisawati dengan wilayah Parigi yang dibuat jalan oleh kelurahan parigi.
“Kita lihat temboknya di sebelah kiri saya ini masuknya kelurahan parigi kalau kita lokasi tanah ini adalah masuk bagian di kelurahan jombang masuknya RT 01/17,” imbuh Iwan
Selain itu, Iwan mengatakan, Dengan dasar tersebut maka pemilik lahan meminta kepadanya untuk menutup akses jalan.
“Tapi ternyata di perjalanan banyak warga dan oknum-oknum yang diduga provokator dan berusaha untuk mengintimidasi kami pada saat kami akan melakukan penutupan akses pada hari Minggu tanggal 6 november 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.” Terang Iwan
(Tb)