SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Terkait pembangunan gedung di Kavling DPR yang belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) pemilik bangunan Erika Adeline menyebut dirinya telah memberikan setoran ke Lurah dan oknum Satpol PP.
Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan Sekilasbanten.com, saat ditemui pada Kamis lalu, 12 Juni 2025. Diketahui lokasi bangunan tersebut berada di kavling DPR Kelurahan Nerogtog,Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Hingga berita ditayangkan kedua kalinya, bangunan gedung yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih nekat terus berjalan dan belaum dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak perda.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) tertanggal 04 Juni 2025 ada dua surat permohonan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Pertama nomor surat : 1785/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Erika Adeline di blok C No.156 dan kedua nomor surat : 1786/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Hendra Widjaja di blok C No. 166.
“Saya kan sudah amanin preman sana tiap bulan, bayar lurah dan Satpol PP dia sering kesini,” kata Erika
Ditempat terpisah saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, lurah Nerogtog Nurhasan, membantah adanya setoran bulanan, dia akan segera memannggil pemilik bangunan agar bisa hadir untuk mengklarifikasi pencatutan nama dirinya
“Ga ada setoran dengan lurah, maaf diralat, nanti akan saya panggil ibu Erika agar bisa hadir,” Tegas lurah hasan, Selasa (17 Juni 2025).
Sementara itu, Jose Alvino Vieira Cabral selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi menegaskan, yang bersangkutan akan dipanggil sesuai prosedur dan di lokasi tidak ada kegiatan, info dari tim lapangan, “tegasnya.
Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari ketua MP Gibran Provinsi Banten Taher Jalalulael, Ia meminta Satpol PP kota Tangerang jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan.
“Seharusnya segera lakukan penyegelan di lokasi tersebut karena sudah jelas tidak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau bisa dibilang Ilegal,” tegasnya.
Taher juga mengancam jika terbukti adanya indikasi gratifikasi, maka pihaknya dari Ormas MP Gibran Provinsi Banten akan melaporkan secara hukum ke pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan negeri kota Tangerang.
“Kalau nanti terbukti ada temuan gratifikasi kami akan lapor ke Kejari Kota Tangerang,” tandas Taher. (Encp/Gn)