Home / Kota Tangerang

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:12 WIB

Terkait Bangunan Gedung Belum Berizin di Kavling DPR, Pemilik Sebut Setor ke Oknum Satpol PP dan Lurah

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Terkait pembangunan gedung di Kavling DPR yang belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) pemilik bangunan Erika Adeline menyebut dirinya telah memberikan setoran ke Lurah dan oknum Satpol PP.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan Sekilasbanten.com, saat ditemui pada Kamis lalu, 12 Juni 2025. Diketahui lokasi bangunan tersebut berada di kavling DPR Kelurahan Nerogtog,Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hingga berita ditayangkan kedua kalinya, bangunan gedung yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih nekat terus berjalan dan belaum dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak perda.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) tertanggal 04 Juni 2025 ada dua surat permohonan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Pertama nomor surat : 1785/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Erika Adeline di blok C No.156 dan kedua nomor surat : 1786/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Hendra Widjaja di blok C No. 166.

Baca Juga  Aksi Solidaritas, Forwat Geruduk Kantor Walikota Tangsel

“Saya kan sudah amanin preman sana tiap bulan, bayar lurah dan Satpol PP dia sering kesini,” kata Erika

Ditempat terpisah saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, lurah Nerogtog Nurhasan, membantah adanya setoran bulanan, dia akan segera memannggil pemilik bangunan agar bisa hadir untuk mengklarifikasi pencatutan nama dirinya

“Ga ada setoran dengan lurah, maaf diralat, nanti akan saya panggil ibu Erika agar bisa hadir,” Tegas lurah hasan, Selasa (17 Juni 2025).

Sementara itu, Jose Alvino Vieira Cabral selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi menegaskan, yang bersangkutan akan dipanggil sesuai prosedur dan di lokasi tidak ada kegiatan, info dari tim lapangan, “tegasnya.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin

Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari ketua MP Gibran Provinsi Banten Taher Jalalulael, Ia meminta Satpol PP kota Tangerang jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Seharusnya segera lakukan penyegelan di lokasi tersebut karena sudah jelas tidak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau bisa dibilang Ilegal,” tegasnya.

Taher juga mengancam jika terbukti adanya indikasi gratifikasi, maka pihaknya dari Ormas MP Gibran Provinsi Banten akan melaporkan secara hukum ke pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan negeri kota Tangerang.

“Kalau nanti terbukti ada temuan gratifikasi kami akan lapor ke Kejari Kota Tangerang,” tandas Taher. (Encp/Gn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bantu Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Arief Apresiasi Pilar – Pilar Sosial

Kota Tangerang

Terkait Pengelolaan Sampah, Pemkot Cilegon Kunjungi Pemkot Tangerang 

Kota Tangerang

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemkot Gelar Musrenbangkom serta Teken MoU dengan Komdigi dan Universitas

Kota Tangerang

Pemkot dan DPRD Sepakati Tiga Raperda Kota Tangerang Tahun 2024

Kota Tangerang

Angkasa Pura II Tampilkan Produk UMKM Kabupaten Tangerang di Gerai Nusantara Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno -Hatta

Kota Tangerang

Bersama Ulama Terkemuka, Walikota Hadiri Acara Ijtima Majelis Al Wafa Bi Ahdillah Indonesia

Kota Tangerang

Kepala Dinas Budparman: Reddoorz Harus Ditertibkan

Kota Tangerang

Jalin Silaturahmi, Alumni SMANIC 2000 Gelar Bukber” Silver Reunion”