Home / Kota Tangerang

Senin, 20 Januari 2025 - 13:20 WIB

Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin

Foto: Pembangunan Playground Diduga Tanpa Izin di Pinang.

Foto: Pembangunan Playground Diduga Tanpa Izin di Pinang.

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Nekat. meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pekerjaan proyek Playground (wahana bermain anak.

red) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tetap dilaksanakan.

Meski melanggar kerena tanpa izin, tapi pembangunan di lokasi itu seolah tidak tersentuh petugas penegak peraturan daerah (Perda) alias Satpol PP.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja sedang membuat pondasi dan menurunkan barang barang material.

Menurut narasumber, Rudi, diketahui kegiatan pembangunan playground di tempat itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2025 lalu. Sayangnya menurut dia, proyek seluas ribuan meter itu belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang.

“Kok bisa ya, belum ada izin tapi sudah dibangun. Apalagi ini kan wahana bermain dan ada kolam renangnya. Harus safety lah, jangan asal bangun saja.Itu tidak ada kajian teknisnya karena PBG nya belum terbit,” ujarnya Senin, (23/1/2025).

Atas dasar itu, Rudi berharap petugas Satpol PP Kota Tangerang dapat melakukan tindakan penertiban atas pembangunan playground yang melanggar Perda tersebut.

Baca Juga  Gandeng PT JWM, Otong Kosasih Bagikan Bansos ke Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa di Neglasari

Sementara saat disambangi wartawan, pelaksana peroyek dan para pekerja di lokasi itu enggan memberikan keterangan.

Pelaksanaan kegiatan proyek wahana bermain anak itu diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung,
Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi.

Perizinan PBG juga diatur dalam PP 16 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.
Penerbitan PBG ini dimaksudkan sebgaai kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis.

Sebaliknya jika pembangunan itu tidak dilengkapi dengan penerbitan PBG, maka sangat berpotensi terjadinya kecelakaan dan melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Baca Juga  KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain

PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangerang.

Selain melanggar Perda dan sanksi administarif (Tipiring .red), Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera melakukan penertiban dengan menghentikan dan membatasi kegiatan pekerjaan proyek ilegal tersebut.

Sanksi lainnya yaitu pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. (Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dari Kota Tangerang untuk Palestina Rp2 Miliar Tersalurkan, Sachrudin: Bukti Solidaritas Tanpa Batas

Kota Tangerang

Diduga Dizalimi, Calon Ketua RW 001 Laporkan Lurah Kunciran Jaya ke KASN

Kota Tangerang

Buka Diklat, Walikota Tangerang: ASN Harus Berbuat Optimal dalam Melayani Masyarakat                         

Kota Tangerang

Apel-Halalbihalal, Sachrudin: Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kota Tangerang

Maulid Bareng Ibu-Ibu Format, Sachrudin: Jadikan Rasulullah Suri Teladan dalam Mendidik Putra-Putri

Kota Tangerang

Camat Benda dan Jajaran Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXlll Tingkat Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dinas PUPR Kota Tagerang Lakukan Langkah Preventif Pengendalian Banjir

Kota Tangerang

Tinjau Peningkatan Fasilitas, Dirjen Imigrasi; Sampaikan ke Saya Jika Ada Kendala dalam Proses Pelayanan Keimigrasian