Home / Kota Tangerang

Senin, 20 Januari 2025 - 13:20 WIB

Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin

Foto: Pembangunan Playground Diduga Tanpa Izin di Pinang.

Foto: Pembangunan Playground Diduga Tanpa Izin di Pinang.

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Nekat. meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pekerjaan proyek Playground (wahana bermain anak.

red) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tetap dilaksanakan.

Meski melanggar kerena tanpa izin, tapi pembangunan di lokasi itu seolah tidak tersentuh petugas penegak peraturan daerah (Perda) alias Satpol PP.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja sedang membuat pondasi dan menurunkan barang barang material.

Menurut narasumber, Rudi, diketahui kegiatan pembangunan playground di tempat itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2025 lalu. Sayangnya menurut dia, proyek seluas ribuan meter itu belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang.

“Kok bisa ya, belum ada izin tapi sudah dibangun. Apalagi ini kan wahana bermain dan ada kolam renangnya. Harus safety lah, jangan asal bangun saja.Itu tidak ada kajian teknisnya karena PBG nya belum terbit,” ujarnya Senin, (23/1/2025).

Baca Juga  Suplai Air Bersih Terancam Berkurang, Arief Minta Pintu Air 10 Segera Diperbaiki

Atas dasar itu, Rudi berharap petugas Satpol PP Kota Tangerang dapat melakukan tindakan penertiban atas pembangunan playground yang melanggar Perda tersebut.

Sementara saat disambangi wartawan, pelaksana peroyek dan para pekerja di lokasi itu enggan memberikan keterangan.

Pelaksanaan kegiatan proyek wahana bermain anak itu diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung,
Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi.

Perizinan PBG juga diatur dalam PP 16 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.
Penerbitan PBG ini dimaksudkan sebgaai kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis.

Sebaliknya jika pembangunan itu tidak dilengkapi dengan penerbitan PBG, maka sangat berpotensi terjadinya kecelakaan dan melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Baca Juga  Walikota Tangerang Meminta Pelaku UMKM Kreatif dan Inovatif

PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangerang.

Selain melanggar Perda dan sanksi administarif (Tipiring .red), Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera melakukan penertiban dengan menghentikan dan membatasi kegiatan pekerjaan proyek ilegal tersebut.

Sanksi lainnya yaitu pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. (Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-28, Pemkot Bagikan 6.425 Paket Sembako ke Masyarakat

Kota Tangerang

Terbitkan Buku Perdananya, Sanusi Ajak Anak Muda Gaungkan Semangat Literasi

Kota Tangerang

Paripurna LKPj, Pj Sampaikan Capaian Pemkot Tangerang Tahun 2023

Kota Tangerang

Arief : Perbaikan Ramp Fly Over Cikokol Rampung, Sudah Bisa Kembali Dipergunakan

Kota Tangerang

Arief Tinjau Jalannya Vaksinasi Pelajar Usia 12 – 17 Tahun

Kota Tangerang

Saat Panen Jagung, Sachrudin: Terus Kembangkan Pertanian Guna Ketahanan Pangan

Kota Tangerang

Mendagri Apresiasi Program – Program Penanganan Covid-19 Yang Dijalankan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

1000 Masyarakat Cipondoh Diberi Pelatihan Budidaya Maggot dan Lele
error: Content is protected !!