Home / Kota Tangerang

Sabtu, 14 Mei 2022 - 12:28 WIB

Tiga Lokasi di Bandara Soekarno-Hatta Siap Layani Parkir Inap

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa saat ini perseroan mengelola tiga lokasi parkir inap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Lokasi pertama terdapat di area perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di seberang Gedung Kantor 600 dan 601.

Tarif yang berlaku di lokasi parkir inap ini adalah Rp5.000 per jam untuk 4 jam pertama, lalu parkir selama 4 jam sampai dengan 10 jam dikenakan Rp35.000, lama parkir 10 jam sampai dengan 15 jam dikenakan Rp55.000, lama parkir 15 jam sampai dengan 24 jam dikenakan Rp80.000. Untuk hari kedua dan seterusnya dikenakan Rp60.000.

Lokasi parkir kedua dan ketiga terletak di Terminal 1 dan Terminal 2, dengan tarif Rp30.000 untuk 4 jam pertama, kemudian Rp6.000 untuk tiap jam berikutnya. Dari formulasi tersebut, maka tarif yang dikenakan di kedua lokasi parkir ini adalah Rp150.000 per 24 jam.

Baca Juga  Wujudkan Good Government, Pemkot Gelar Kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko

“Informasi mengenai lokasi parkir inap beserta besaran tarifnya dapat diakses juga melalui situs resmi soekarnohatta-airport.co.id atau contact center di nomor 138. Di samping itu, informasi tarif parkir juga tertera di setiap lokasi pengambilan tiket parkir inap,” jelas SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.

Bahwa Tarif parkir inap yang berlaku di Lokasi Parkir Inap Non-Terminal (Depan Gedung 600 dan Depan Setasiun KA Bandara) berbeda dengan tarif Parkir Inap Terminal (1 dan 2).

Ketentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor Kep.15.02/00/06/2020/0222

Baca Juga  Para Pimpinan dan Pengurus KNPI Kota Tangerang Gelar Audensi Dengan Pimpinan DPRD

Adapun terkait berita di media tangerangnet.com di link https://www.tangerangnet.com/2022/05/pengguna-jasa-parkir-inap-bandara.html mengenai keluhan pengguna jasa mengenai tarif parkir inap dengan biaya Rp690.000 di lokasi parkir inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, hal tersebut sudah sesuai dengan penetapan tarif parkir inap Terminal 2 di mana tarif tersebut untuk penggunaan parkir inap selama 4 hari dan 15 jam.

Penerbit: Redaksi Sekilasbanten.com

Sumber: SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta

M. Holik Muardi

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Serahkan Award Video, Dr. Nurdin : Terus Kreatif dan Berkarya untuk Kemajuan Kota

Kota Tangerang

Lepas KKN UNIS, Arief Sebut Mahasiswa sebagai Mitra Pemda Atasi Persoalan

Kota Tangerang

Rame Jasa! Masyarakat Sehat Bersama lewat Bugar Fun Run 2023

Kota Tangerang

Paslon Sachrudin Hapus Postingan IG Bagikan Tiket Bola, Bawaslu : Sudah Diingatkan dan Dicegah Berkali-kali

Kota Tangerang

Gelar Virtual Jobfair, Pj Beberkan Strategi Pemkot Tingkatkan Kualitas Pencaker

Kota Tangerang

Sachrudin Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda Kota Tangerang

Kota Tangerang

SMSI Kota Tangerang Audensi ke Pj Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Harga Sewa GOR A.Dimyati Naik, Lapangan Rusak Ancam Keselamatan Atlet