Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Tuding Pemkab Tangerang Main Mata Dengan PT SSI, MP Gibran Provinsi Banten Siap Turun ke Jalan

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Ketua Organisasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Provinsi Banten geram terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menuding Pemkab Tangerang diduga main mata dengan PT SSI.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai abai terhadap surat laporan Ormas MP Gibran Provinsi Banten yang dilayangkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Satpol PP, Bahkan Bupati serta beberapa Dinas lainya merasa tak ditanggapi.

Ketua MP Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael mengatakan, laporan yang ia layangkan tersebut terkait perihal adanya dugaan bangunan pabrik yang berada di kawasan permukiman dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan bahwa perusahaan PT. Shaibo Shoes Indonesia (SSI) merupakan perusahaan industri sandal yang menyewa lahan milik PT. Sido Mukti yang bergerak di bidang industri hidraulik mobil truk yang beralamat di Jalan Raya Maloko, Nomor: 89, Kelurahan Babakan kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  PT Shaibo Shoes Indonesia di Legok Diduga Belum Miliki Izin Operasional

Ketua Ormas MP Gibran menduga ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik pabrik karena tidak mendapatkan balasan surat laporan yang dilayangkan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mengirimkan surat ke dinas tata ruang dan bangunan, lalu saya kirimkan tembusan ke Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol pp, Disperindag, Sekretaris Daerah hingga Bupati, namun sampai hari ini saya tidak dapat informasi resmi tindak lanjutnya dan menurut saya ini agak aneh sih padahal data sudah saya kirimkan,” terang Taher kepada awak media.

Taher Jalalulael juga menduga perusahaan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Hapus Sanksi Administratif, Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya minta pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas untuk menyegel pabrik tersebut agar tidak ada timbang pilih dalam melakukan penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, jika tidak segera ditindak lanjuti kami akan melakukan aksi massa di depan pabrik dan di depan gedung bupati Tangerang,” tandas Taher.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Batal Dilantik Pasca Terpilih Menjadi Ketua BUMDes, H Mukhlisin Siap Gugat Kades Gelam Jaya

Kabupaten Tangerang

Hadiri Nobar Bola di Rumah Tokoh Masyarakat Rajeg, Zaki; Mari Kita Dukung Pak Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang

Kabupaten Tangerang

Kali Kedua, Grandong Gelar Baksos Bagikan Takjil di Citra Raya

Kabupaten Tangerang

Pengumuman Pengerjaan Jaringan Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rajeg

Kabupaten Tangerang

Pasca Lebaran, Dandim 0510 Tigaraksa Bersama Forkopimda Dengar Langsung Arahan Presiden Secara Virtual

Kabupaten Tangerang

Hari Pertama Kerja di Awal Tahun 2021, Bupati Tangerang Lakukan Inpeksi Mendadak

Kabupaten Tangerang

Hari jadi ke 17 Tahun, Dadang Sudrajat : Kecamatan Kelapa Dua Kudu Kreatif

Kabupaten Tangerang

Di Usianya Yang ke- 7 Tahun, Media Sekilas Banten Gelar Acara Raker