Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:52 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak lewat Mei Asyik

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi atau insentif PBB-P2 dan BPHTB melalui program Mei Asyik.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu April Hoki. Program ini memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100 ribu.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB,” ujar Dwi.

Untuk BPHTB, berdasarkan input SSPD yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga sampai akhir Mei juga akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 10 persen.

Baca Juga  Terbaik Ke-2 Lomba Kecamatan, Dadang Sudrajat Lanjut Fokus Pada Pembinaan dan Pengembangan UMKM

“Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda,” jelasnya.

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang, Dwi mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak, sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka,” tuturnya.

Sekedar informasi, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan 1 khusus yang memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar Rp. 100 ribu (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar 10 miliar, sedangkan insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih 2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih 7 miliar.

Baca Juga  Kawal Laporan Penganiayaan, Paseba Sambangi Polsek Kronjo

Sementara itu, Muhammad Saefudin, salah satu warga Sindang Asih yang merasakan program Mei Asyik menuturkan bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.

“Dengan adanya program Mei Asyik ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

Saefudin juga mengajak warga wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Sumber: Diskominfo Kab.Tangerang/RS/Na

Penerbit: Redaksi Sekilasbanten.com

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pekerjaan Saluran Air Uditch di RT 01 RW 06 Sukabakti Asal Nyemplung

Kabupaten Tangerang

Dishub Beri Teguran, Pihak Paramount Mengaku Tidak Mengetahui Perbup 47 Tahun 2018

Kabupaten Tangerang

Warga Pasir Bolang Keluhkan Limbah Pabrik Batik

Kabupaten Tangerang

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

Kabupaten Tangerang

Oknum Pelaksana Kontrakor Ancam Wartawan, Ini Pernyataan Camat Cisauk

Kabupaten Tangerang

Danramil 02/curug Tinjau Persiapan Pembentukan Kampung Pancasila

Kabupaten Tangerang

Bersama IPSI, PSHT Ranting Rajeg Gelar Acara Berbagi Takjil dan Bukber di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Kabupaten Tangerang

Proyek Saluran Air di Desa Peusar Diduga Tidak Sesuai Teknis dan Tidak Transparan