Home / Kabupaten Tangerang

Rabu, 25 Oktober 2023 - 08:34 WIB

Urai Massa Blokade Jalan Pasar Kuta Bumi, Polisi Kerahkan 1 Unit Mobil Water Canon

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Ratusan pedagang pasar kotabumi Kabupaten Tangerang menghadang puluhan petugas gabungan yang hendak memasang papan Reklame  kepemilikan yang saat ini ditempati mereka untuk berjualan Selasa (24/10/2023).1

Berdasarkan pantauan dilokasi, ratusan pedagang yang menutup dua jalur utama yang biasa digunakan pengendara sempat terjadi adu mulut dengan aparat kepolisian yang tengah mengamankan proses pemasangan lahan tersebut.

Kompol. R. Moch Sofian, Kasat Intel Polres metro kota Tangerang yang saat itu turut mengamankan aksi turut mengawal beberapa pengguna jalan yang dihalang – halangi oleh pedagang yang menolak pemasangan reklame tersebut.

Pedagang yang memilih bertahan menghadang aparat gabungan semakin bertambah sehingga polisi terpaksa mendatangkan satu unit mobil water Canon untuk mengurai massa yang semakin banyak.

Kedatangan mobil besar berisikan air tersebut membuat ratusan pedagang histeris dan semakin menjadi, sehingga polisi terpaksa membubarkan mereka dengan semprotan air yang berasal dari sisi bawah mobil.

Baca Juga  Usai Sertijab, Camat Pasar Kemis  Berharap Ada Win Win Solution Terkait Kisruh Pasar Kutabumi

Kepada wartawan, Alisati Siregar Kuasa hukum pedagang menyesalkan tindakan polisi yang harus mendatangkan kendaraan water Canon.

Menurut dia, penolakan pedagang tidak diiringi dengan aksi anarki, sehingga dirinya menilai tindakan itu disebutnya berlebihan dan tidak diperlukan.

“Water Canon bisa digunakan kalau ada kejadian – kejadian anarkis,’ kata Siregar.

Penolakan pedagang atas pemasangan reklame tersebut lantaran terdapat kalimat yang dinilai kurang tepat, sehingga resitensi akan pemasangan tersebut berlangsung alot.

“Ada kata – kata yang kami anggap kurang sah, kalau memang plang kami yang jadi masalah kami siap menurunkan plang kami agar pasar ini tetap kondusif,” ungkap Siregar.

Ia juga mengungkapkan, proses hukum atas pasar tersebut saat ini tengah berjalan, sehingga dirinya menilai tindakan pemasangan reklame tersebut seharusnya menunggu keputusan dari pengadilan.

“Kita tunggu dulu gugatan pengadilan class Action (hasilnya) seperti apa tapi mereka bilang kami tetap pasang plang,” kata Siregar

Baca Juga  Toko Emas 'GOLD N' ROSES' Cabang ke 26, Pantes Group Resmi Grand Opening di Pasar Curug Tangerang

Terpisah, Ahmad Alvin, Kuasa hukum Perumda Niaga Kertaraharja mengungkapkan proses hukum yang tengah berjalan adalah class Action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.

“Jadi saya kira sah sah saja kalau kami memasang plang ini diatas tanah kami,” ungkap dia.

Dirinya menilai, resistensi yang dilakukan pedagang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan, pasalnya kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Ini lahan sudah dicatat sebagai asset Pemda, salahnya dimana ?,” ungkap dia

Dirinya menyebut, Pemasangan reklame itu adalah salahsatu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah yang saat ini tengah dalam waktu dekat akan direvitalisasi.

“Revitalisasi ini Sudah memasuki tahapan, dan mulai berjalan, lokasi pasar penampungan bagi pedagang sudah disiapkan,” ungkap Alvin.
(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Komedi Putar Barata Jaya Nusantara Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Alun Alun Curug

Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Pantau di Benda

Kabupaten Tangerang

Polsek Cisoka Razia Depot Jamu 122 Botol Miras Disita

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan, IPSI Kecamatan Rajeg Berbagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Kabupaten Tangerang

DPP FWJ Indonesia Lantik DPW Prov Banten, Robby Liu : Ada Dua Program Kedepanya Akan Dilakukan

Kabupaten Tangerang

59 Bangunan Liar di Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Kabupaten Tangerang

Bandel, Pembanguan Toko Indomaret di Sepatan Diduga Tanpa Izin

Kabupaten Tangerang

PPTK Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bungkam Tak Beri Penjelasan