Home / BANTEN

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

UJI Materi Pasal 304 KUHD, MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Pasal 304 KUHD Berfoto Bersama di MK.

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Pasal 304 KUHD Berfoto Bersama di MK.

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Ng Kim Tjoa melalui TiM kuasa Hukum Julianus Halawa, SH, MH.

Julianus Mengatakan dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu 16 September 2026 lalu,” Ujar Julianus, Senin (21/9).

Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan Polis itu memuat:
1. Hari pengadaan pertanggungan itu;
2. Nama tertanggung;
3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. Jumlah uang yang dipertanggungkan;
6. Premi pertanggungannya.

Baca Juga  Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap

Namun sekarang melalui putusan MK tersebut kata Julianus, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” Paparnya.

Saat dibacakan “Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga  Pastikan Kesehatan Lebih Baik Abah Akong Datangi Pelayanan Kesehatan

Julianus Halawa, selaku Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat/Tertanggung,” Ujar pria asal Pulau Nias tersebut. (Red/Wan)

Share :

Baca Juga

Cilegon

Danlanal Letkol Budi Iryanto Berkunjung ke Journalist Boarding School

BANTEN

Plh Sekda Banten Ajak UMKM Manfaatkan Potensi Pengunjung Kawasan Geopark Bayah Dome

BANTEN

Gandeng KNPI, Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasikan P4GN ke Pemuda dan Pelajar

Pandeglang

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

BANTEN

Buka Pelatihan, Wakil Walikota Tangerang Minta Optimalkan Peran Humas untuk Informasi Publik Berkualitas

BANTEN

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

BANTEN

Pemprov Banten Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Libur Nataru 2023

BANTEN

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama dan Umaro, Kapolrestro Tangerang Kota Silaturahmi ke …