Home / Kota Tangerang

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:58 WIB

Usai Libur Lebaran 2022, Samsat Cikokol Kembali Buka Pelayanan Pembayaran Wajib Pajak 

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Usai libur panjang cuti Lebaran 2022 semua kantor Samsat terlihat di penuhi oleh wajib pajak yang akan membayar pajak nya, tidak terkecuali kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang.

Disela sela pelayan kepada wajib pajak/masyarakat sesuai dengan program kepolisian dalam rangka mengoptimalkan pelayanan prima di jajaran Samsat Cikokol sesuai arahan Kanit Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbhita Bangsa dan juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jajaran petugas Samsat Cikokol, telah melakukan pelayanan kepada wajib pajak yang mengalami disabilitas atau tunarungu.

Dijelaskan oleh petugas Piket Samsat Aiptu Chaerul didampingi anggota timsus Aiptu Edy Suyono dan Bripka Irwan, pihaknya pagi ini Selasa (10/05/2022) telah melayani khusus penyandang disabilitas atas nama Bapak Ficky Alfian (35) warga Kelurahan Panunggang Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang akan menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan kepada negara di Samsat Cikokol.

Baca Juga  Idul Adha 1445 H, Pokja WHTR Potong 7 Ekor Kambing Kurban

“Kami memberikan layanan prioritas kepada penyandang disabilitas pagi ini atas nama Bapak Ficky Alfian yang akan membayar pajak kendaraannya, ” Jelas Aiptu Chaerul.

Ditambahkan oleh Aiptu Edi Suyono pihaknya membantu sejak pelayanan proses di loket cek fisik sampai dengan penerbitan STNK serta pencetakan TNKB yang telah dilaksanakan oleh petugas piket dan timsus Samsat Cikokol dengan pelayanan Humanis dan prioritas
Dalam rangka program pelayanan prima kepolisian di samsat Cikokol kurang dari 30 menit.

AKP Kharisma Arbhita Bangsa selaku Kanit STNK Samsat Cikokol menyampaikan bahwa
pelayanan kepada masyarakat di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang terhadap wajib pajak dari kalangan penyandang  disabilitas terus ditingkatkan, hal ini sebagai wujud nyata memberikan pelayanan yang terbaik yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik.

Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Untuk memaksimalkan pelayanan yang bisa diakses semua pihak.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Harapkan STBM Jadi Gaya Hidup Masyarakat

Menurut Perwira Lulusan Akpol 2012 ini pelayanan sepenuh hati yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan bentuk nyata pelayanan maksimal dari Samsat Cikokol Kota Tangerang kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau penyendang disibalitas.

“Penyandang disabilitas harus memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Dari waktu ke waktu Samsat Cikokol akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mereka para penyandang disabilitas,” Tutupnya. (Red/Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

Kota Tangerang

Dirut PT KMS Gelar Lounching Kantor dan Santunan di Ruko Mitra 10 Karawaci

Kota Tangerang

Invetarisir Ormas, Kesbangpol Lakukan Validasi

Kota Tangerang

Ikuti Acara HPN di Jakarta, PJ Wali Kota Lepas Keberangkatan PWI dan SMSI Kota Tangerang

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Perumda TB dan DPUPR Kota Tangerang

Kota Tangerang

Jalin Silaturahmi, Alumni SMANIC 2000 Gelar Bukber” Silver Reunion”

Kota Tangerang

Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Tahun 2023, Pemkot Tangerang Tambah Satu Sport Center, Stadion Mini dan Ruang Terbuka Publik