Home / Kota Tangerang

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:58 WIB

Usulan Pengeluaran Dana Rp 465 Juta Itu Erwin Bukan Dari Terdakwa

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Kasus penipuan dan penggelapan mulai terang benderang setelah saksi Muhammad Bangun Harahap (31) mengakui dari Rp1,25 miliar lebih dana yang digunakan terdakwa Ir Birma Siregar, Rp465 juta dikeluarkan dari kas perusahaan atas usulan dari Erwin.

“Betul yang mengusulkan untuk dikeluarkan dana dari kas perusahaan Rp465 juta itu ide dari Pak Erwin dan Pak Hamsir Siregar. Dana tersebut untuk keperluan urusan Mabes Polri, saya serahkan kepada Pak Erwin,” ujar saksi Bangun Harahap, bendahara PT RCM Grup di depan majelis hakim yang diketuai Aji Suryo, SH MH, Kamis (19/8/2021).

Saksi Bangun Harahap dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH dalam perkara lanjutan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ir. Birma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terdakwa Birma Siregar didampingi penasihat hukum Undang Prasetya Umara, SH MH dan Syafril Elain, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT).

Saksi Bangun Harahap yang bekerja di PT RCM Grup sebagai Adaministrasi dan Keuangan menyebut. “ya, saya setiap mengeluarkan uang atas ijin pimpinan dalam hal ini Pak Hamsir Siregar. Dana sebesar Rp 465 juta, saya keluarkan setelah mendapat persetujuan dari Pak Hamsir Siregar,” tutur Bangun yang mengaku tidak tahu persis perjanjian antara PT RCM Grup dengan terdakwa Birma Siregar.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD dan Kapolres Dampingi Pemkot Tangerang Tinjau Sejumplah Tempat Peribadatan

Undang Prasetya Umara menegaskan lagi, uang yang dikeluarkan oleh saksi Bangun jumlahnya mencapai Rp1,25 miliar lebih itu untuk keperluan apa saja? . “Saya mengeluarkan uang tersebut untuk berbagai keperluan seperti biaya operasional, pengurusan ijin tanah di Pasaman Barat, Sumatera Barat dan biaya unjuk rasa serta kasbon,” jelas Bangun Harahap.
Ketika terdakwa Birma Siregar diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi, apakah saudara mengetahui tentang perjanjian jual beli tanah antara saya dengan PT RCM lantas dijawab oleh saksi Bangun, tidak mengetahui soal perjanjian jual beli tanah seluas 68.222 M2 di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Saya bagian keuangan hanya tahu soal pembayaran. Bila ada yang mengusulkan pengajuan uang lalu saya minta persetujuan dan bila disetujui pimpinan, ya saya keluarkan itu saja,” ucap Bangun Harahap.

Sedangkan saksi kedua, Ikhe Agustina Outri Jayus, pegawai kantor notaris Melani Irmayeni, SH Mkn dalam dakwaan disebutkan, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6009 diambil secara paksa dari kantor notaris Melani Irmayeni. Namun ketika ditanya siapakah yang mengambil SHM 6009 tersebut?

Baca Juga  Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK

Saksi Ikhe menjelaskan pada 3 Maret 2020 lalu datang seorang wanita bernama Risa Nulianti yang ditemani seorang laki-laki yang tidak kenal. Risa datang ke kantor untuk meminta SHM 6009.

“Saya sudah kenal sebelumnya dengan Risa sehingga ketika diminta, saya berikan saja SHM 6009 atas nama Hati Dermawan Siregar. Ya, permintaan dilakukan secara baik-baik,” ucap Ikhe.

Giliran Syafril Elain bertanya kepada saksi Ikhe, apakah ada tindakan kekerasan dalam pengambilan sertipikat tersebut? “Tidak ada sama sekali kekerasan. Baik-baik saja.

Terdakwa Birma dijadikan terdakwa oleh jaksa karena dituduh melakukan penipuan dang penggelapan dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Penggelapan dan penipuan yakni uang Rp 1,25 miliar lebih dan pengambilan sertipikat SHM 6006 secara paksa dengan kekerasan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pimpin Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Kota Tangerang

Melalui Formasjid, Arief Harap Pemberdayaan dan Aktifitas Masjid Lebih Tersyiarkan

Kota Tangerang

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bagikan Daging Kurban, Forwat Ucapkan Terimakasih kepada Donatur

Kota Tangerang

Persiapan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Lakukan Vaksinasi Lanjutan Bagi Guru, Amil dan Marbot

Kota Tangerang

Komisi I DPRD Dorong TOD Batu Ceper Jadi Motor Ekonomi Kota Tangerang

Kota Tangerang

5000 Pelajar Terlibat Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran di Tangerang

Kota Tangerang

Ramai Diperbincangkan, Diduga Ada Prositusi dan Pejualan Miras Ilegal di Karaoke Western