Home / Kota Tangerang

Senin, 19 Juni 2023 - 18:59 WIB

Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Wali Kota Tangeran,g H. Arief R. Wismansyah, menyampaikan penjelasan mengenai empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah.

Wali kota, menjabarkan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di mana realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka 4,27 triliun atau sebesar 100,63%.

“Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar 4,24 triliun,” ungkap Arief dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (19/6).

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir

Arief, juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 trilun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.

“Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar,” bebernya.

Wali kota, juga menjelaskan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, di mana terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut dapat efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

“Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” ungkap Arief.

Baca Juga  Pelantikan DPC Akumindo Kota Tangerang, Arief Harap UMKM Kota Tangerang Jadi Kebanggaan

Lebih lanjut, Arief, mengungkapkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dirasa perlu, mengingat Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang hal yang sama dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

“Begitupun dengan Raperda pemajuan budaya daerah, agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri,” pungkas wali kota. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Polresta Bandara Soetta Giat Baksos & 3T di Neglasari

Kota Tangerang

Resmikan Gedung PMI, Dr. Nurdin : Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan

Kota Tangerang

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Kota Tangerang

Liburan Sekolah Seru Bersama Monsta Fiesta 2025 di Tangcity Mall

Kota Tangerang

Datangi Polres Metro Tangerang Kota, DPC Repdem Kota Tangerang Laporkan Rocky Gerung

Kota Tangerang

Antisipasi Tindak Kejahatan, Walikota Minta Perkuat Siskamling dan Sinergi Antar Lini

Kota Tangerang

Resmi Dilounching, Naik Bus Jawara Semakin Mudah Booking Pakai Aplikasi ‘Abang Jawara’

Kota Tangerang

Buka Potradkot II, Pj : Wujud Pelestarian Budaya Kota Lewat Permainan Tradisional