Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:18 WIB

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

Baca Juga  Untuk Mencegah Covid-19, Tidak Ada Kata Libur, Koramil 07/Kresek Tindak Tegas Pelanggar Prokes

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Pelayanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

Baca Juga  Dandim 0510/Trs Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Virtual Covid-19 Dengan Mendagri

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”, pintanya.

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pendidik Berprestasi Sebagai Penunjang Mutu Pendidikan di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Wakil Wali Kota Tangerang Minta Keselamatan Warga Prioritas Utama

Kota Tangerang

Buka Lomba Bertutur Tingkat Nasional, Arief : Tingkatkan Semangat Membaca Dengan Bertutur

Kota Tangerang

Wujudkan Hunian Layak untuk Warga, Pemkot Soft Launching Rusun Cipta Griya

Kota Tangerang

Wali Kota : Vaksin Gotong Royong Bentuk Kepedulian Pengusaha Kepada Pekerja

Kota Tangerang

Dilaporkan LSM, Haji Endas Minta Polisi Cari Penyebar Chat

Kota Tangerang

Peringati HUT ke-79, PMI Kota Tangerang gelar Bakti Masyarakat dan Pengobatan Gratis

Kota Tangerang

PJ Wali Kota Tangerang Resmi Pemberlakuan Satu Arah di Kawasan Sipon