Dimana masalahnya? Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:18 WIB

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

Baca Juga  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Bapas Kelas II Ciangir

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Pelayanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Jamin Keamanan, Kapolres Imbau Warga TPA Rawa Kucing untuk Mengungsi Sementara di Penampungan

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”, pintanya.

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang gelar Muscab I, perkuat soliditas untuk Tangerang Berakhlakul Karimah

Kota Tangerang

Mapolsek Diresmikan, Camat Pinang: Saya Sambut Gembira dan Rasanya Seperti Pecah Telor

Kota Tangerang

Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Oknum Dosen UMT Diberhentikan

Kota Tangerang

5000 Pelajar Terlibat Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran di Tangerang

Kota Tangerang

Pj Wali Kota Tangerang Rayakan HPN Bersama Puluhan Wartawan

Kota Tangerang

Anugrah Kabupaten/Kota Sehat se-Indonesia, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Tertinggi

Kota Tangerang

BKIPM Jakarta Beri Bantuan 1,5 Ton Ikan Sehat dan Bermutu di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024