Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:18 WIB

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

Baca Juga  Jumat Curhat, Kompol Sugeng Ade Wijaya Imbau Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Pelayanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

Baca Juga  Penuhi Pasokan Air Minum Curah, Pemkot Tangerang Teken Perjanjian dengan PUPR

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”, pintanya.

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Kota Tangerang

Idul Adha 1445 Hijriah, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Kurban 3 Ekor Sapi

Kota Tangerang

HUT ke-32 Kota Tangerang, Kadisbudparman Salurkan 1000  Paket Sembako di Larangan Indah

Kota Tangerang

Terbitkan Buku Perdananya, Sanusi Ajak Anak Muda Gaungkan Semangat Literasi

Kota Tangerang

Kacab PSHT Kota Tangerang Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Mas Samsudin WK 2

Kota Tangerang

Bantu Penguatan Ekonomi, Pemkot Kembali Akan Vaksin UMKM dan PKL

Kota Tangerang

Gandeng Forwat, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Suksesi Pilkada Serentak

Kota Tangerang

Warga dekat Bandara Soekarno-Hatta Divaksin PDI Perjuangan