Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:18 WIB

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meminta agar badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

Baca Juga  PAD 2025 Melampaui Target, Maryono Ajak OPD Gali Sumber Pendapatan Baru

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Pelayanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”, pintanya.

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kemenag Kota Tangerang Gelar Sosialisasi AKMI 2022

Kota Tangerang

Jadi Narsum Talkshow BNPB, Wali Kota Tangerang Sampaikan Progres Penanganan Pandemi

Kota Tangerang

Konsumen FIF Group Kecewa, Motor Hilang Diduga Hitungan Penggantian Tak Sesuai Harapan

Kota Tangerang

 Resmi Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti

Kota Tangerang

Gelar Ramah Tamah, Pj Wali Kota Ajak Wartawan Bersinergi dalam Pembangunan

Kota Tangerang

BKKBN: Pola Asuh Faktor Dominan Penyebab Stunting Anak

Kota Tangerang

RAPBD 2025 Disepakati, Pemkot Prioritaskan Peningkatan Pembangunan SDM dan Layanan Publik

Kota Tangerang

Pastikan Berfungsi Baik, Pj Wali Cek IPA Sitanala