Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:27 WIB

Wali Kota Tangerang Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah.

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah  sehingga turut mengakibatkan  pencemaran lingkungan  yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.

Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief, Kamis (24/8).

Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Baca Juga  Hadir Dalam Turnamen E-Sport, Arief : Walau Di Tengah Pandemi Komunitas Bisa Terus Salurkan Kreativitas

Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut :

  1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;
  3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
  4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Baca Juga  Pakai Sarung, Wali Kota Bersama Ribuan Masyarakat Jalan Santai

Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam  wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kampung Talas Binaan Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Menteri LHK

Kota Tangerang

Kembali Jadi Kandidat KLA, Sachrudin Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata untuk Anak

Kota Tangerang

Bukti dan Komitmen Kerja Nyata,  Pengamat Apresiasi 100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota Sambangi Kampung Bebas Narkoba di Ciledug

Kota Tangerang

Lantik Pengurus LPTQ, Arief Ingatkan Untuk Masif Dalam Membumikan Al Quran

Kota Tangerang

PT. Legend Bukit Kontruksi Adakan Sosialisasi Pembangunan Revitalisasi Situ Cipondoh

Kota Tangerang

Yuk! Hadiri WWD di Tugu Adipura 7 Oktober, Ini Rangkaiannya

Kota Tangerang

Pesan Arief Kepada Para Ibu Saat Penutupan Pengajian Mujahadah