Home / KEPOLISIAN

Kamis, 24 November 2022 - 19:48 WIB

Warga Apresiasi Polrestro Tangerang Kota Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dikembalikan Gratis

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG,- Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengembalikan tiga unit barang bukti kendaraan bermotor kepada pemilik yang sebelumnya hilang dicuri.

Kasus pencurian motor ini berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Metro Tangerang kota terhadap pelaku berinisial IB, AN dan RP.

Sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Kapolres mengatakan, pihaknya menyerahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor sebanyak 3 Unit kepada warga (pemilik kendaraan-red) korban kasus curanmor tersebut.

Penyerahan motor dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor melibatkan 5 (lima) pelaku yang telah beraksi di 100 lokasi di Tangerang raya. Rabu (24/11) siang.

“Alhamdulillah personil Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Hari ini ada 3 motor kita kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres.

“Motor ini kami kembalikan kepada para pemiliknya gratis tanpa biaya apapun,” imbuhnya.

Baca Juga  Peduli Penanggulangan Banjir, PT Pusan Manis Serahkan 1 Unit Perahu Karet ke Polsek Curug

Rasa terima kasih diungkapkan Jimmy (50) warga Tangerang kepada jajaran kepolisian resort metro Tangerang kota atas kerja kerasnya menangkap para pelaku curanmor.

“Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran terutama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota yang sudah menemukan motor saya yang dicuri,” ucapnya.

Menurut dia, pengungkapan kasus hilangnya motor miliknya, merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan karena motornya yang hilang dapat ditemukan hanya dalam waktu satu 2 jam begitu lapor.

“Pagi saya lapor siangnya saya sudah dapat kabar motornya sudah ketemu luar biasa untuk kinerja yang sangat baik dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang kota. Prestasi yang dapat dibanggakan. saya berharap polri tetap semakin jaya, maju dan bermanfaat luas untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Senada disampaikan salah satu pemilik motor, Dela (38) Ia mengaku sangat bergembira sekali saat motor yang dilaporkannya hilang dicuri ternyata dapat kembali lagi kepadanya.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Banten Sebar 600 Lembar Maklumat Kapolri

“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran dalam memberantas kasus curanmor seperti ini, hilang satu hari langsung ditemukan,” ujarnya.

Kapolres, Kombes Zain Dwi Nugroho pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian motor ini, Ia berpesan agar masyarakat dapat menggunakan kunci pengaman ganda saat parkir kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian. parkir di lokasi yang ada petugas parkirnya.

“Para pelaku yang kami tangkap didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Kejari Tangerang

KEPOLISIAN

Kapolri Tinjau Langsung SVMI di Sarana Olahraga UI

KEPOLISIAN

Disiplin Prokes, Polsek Curug Gencar Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

Jumling di Jurumudi Benda, Kapolrestro Tangerang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas

KEPOLISIAN

Antisipasi Corona, Polres Bandara Lakukan Penyemprotan Disinfektan

KEPOLISIAN

Polisi Turun Tangan Bantu Orang Tua Diduga Dibuang di Pinggir Jalan di Tangerang

KEPOLISIAN

Pastikan Berjalan Lancar, Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi

KEPOLISIAN

Tinjau Posko Pasar Modern BSD, Kapolri Ingin Prokes Ditegakan Guna Menurunkan Level PPKM
error: Content is protected !!