Home / KEPOLISIAN

Kamis, 24 November 2022 - 19:48 WIB

Warga Apresiasi Polrestro Tangerang Kota Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dikembalikan Gratis

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG,- Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengembalikan tiga unit barang bukti kendaraan bermotor kepada pemilik yang sebelumnya hilang dicuri.

Kasus pencurian motor ini berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Metro Tangerang kota terhadap pelaku berinisial IB, AN dan RP.

Sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Kapolres mengatakan, pihaknya menyerahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor sebanyak 3 Unit kepada warga (pemilik kendaraan-red) korban kasus curanmor tersebut.

Penyerahan motor dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor melibatkan 5 (lima) pelaku yang telah beraksi di 100 lokasi di Tangerang raya. Rabu (24/11) siang.

“Alhamdulillah personil Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Hari ini ada 3 motor kita kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Problem Solving, Polsek Teluknaga, Koramil bersama Kades Lemo Selesaikan Konflik Pagar Tembok Ramai di Medsos

“Motor ini kami kembalikan kepada para pemiliknya gratis tanpa biaya apapun,” imbuhnya.

Rasa terima kasih diungkapkan Jimmy (50) warga Tangerang kepada jajaran kepolisian resort metro Tangerang kota atas kerja kerasnya menangkap para pelaku curanmor.

“Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran terutama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota yang sudah menemukan motor saya yang dicuri,” ucapnya.

Menurut dia, pengungkapan kasus hilangnya motor miliknya, merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan karena motornya yang hilang dapat ditemukan hanya dalam waktu satu 2 jam begitu lapor.

“Pagi saya lapor siangnya saya sudah dapat kabar motornya sudah ketemu luar biasa untuk kinerja yang sangat baik dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang kota. Prestasi yang dapat dibanggakan. saya berharap polri tetap semakin jaya, maju dan bermanfaat luas untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga  Polres Jakbar Dan Polsek Jajaran Layanin Penitipan Kendaraan Bermotor Bagi Pemudik Tahun 2024 Ini Syaratnya

Senada disampaikan salah satu pemilik motor, Dela (38) Ia mengaku sangat bergembira sekali saat motor yang dilaporkannya hilang dicuri ternyata dapat kembali lagi kepadanya.

“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran dalam memberantas kasus curanmor seperti ini, hilang satu hari langsung ditemukan,” ujarnya.

Kapolres, Kombes Zain Dwi Nugroho pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian motor ini, Ia berpesan agar masyarakat dapat menggunakan kunci pengaman ganda saat parkir kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian. parkir di lokasi yang ada petugas parkirnya.

“Para pelaku yang kami tangkap didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang: Perempuan Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Bangsa

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Apel Strong Point “Operasi Cipta Kondisi” di Empat Lokasi Perbatasan

KEPOLISIAN

Anggota Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi Dosis 1 dan 2

KEPOLISIAN

Personel Gabungan Standby di Pelaksanaan Vaksinasi Kelurahan Binong

Ekonomi

Tanggap Bencana, PolresTa Bandara Soetta Kirimkan Sejumlah Bantuan

KEPOLISIAN

Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun

KEPOLISIAN

Lewat Subuh Keliling, Kapolrestro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Sinergi Jaga Kondusifitas Kamtibmas

KEPOLISIAN

Akselerasi Vaksin Booster Terus Dilakukan Polsek Curug