SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil selama musim mudik lebaran tahun 2023 ini.
Kapolsek Curug Kompol Bambang Sugiharto, SH. MH., mengungkapkan, titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya.
“Inovasi tersebut muncul sebab adanya kekhawatiran sejumlah masyarakat yang takut kehilangan harta bendanya saat di tinggal mudik berlebaran ke kampung halaman,” ungkap Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Kata dia, pemudik yang tempat tinggalnya berada di wilayah hukum Polsek Curug jika ingin menitipkan kendaraannya. Bisa menghubungi No Hp yang ada di brosur atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing.
“Silahkan, Polsek Curug siap menerima titipan kendaraan para warga yang melakukan mudik,” paparnya.
Bambang menyebutkan bahwa layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik menuju ruangan SPKT Polsek Curug untuk didata.
“Layanan ini kami berikan ‘Gratis’ tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi,” tandasnya.
Program penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik, merupakan wujud Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. (ris)
























