Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:43 WIB

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).

Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB. Usai korban berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (buron,red) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

“Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit,” ungkap Zain kepada wartawan, Jum’at (13/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

“Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pelaku Begal, Dua Orang Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tangerang Resmi Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

HUKUM & KRIMINAL

Nekat, Aksi Begal di Sore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib