Dimana masalahnya? Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver – Sekilasbanten

Home / NASIONAL

Rabu, 10 Maret 2021 - 23:03 WIB

Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver

SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan – Guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalanan, Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Polri menyediakan lahan seluas sekira 11 hektare yang siap digunakan bagi para driver dari berbagai komunitas.

Area itu berada di bagian belakang Pusdiklantas Polri, Jalan Bhayangkara Raya, Paku Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Nantinya seluruh driver digratiskan mencoba kendaraan yang dimiliki, baik roda dua atau roda empat.

“Jadi tidak ada lagi ke depan komunitas kendaraan-kendaraan yang ber-cc besar atau kecil, yang baru pertama kali naik kendaraan tetapi tidak ada dasar mengemudinya. Di sinilah kita tempatnya, di Pusat Pendidikan Lalu Lintas,” kata Kepala Pusdiklantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra, Rabu (10/03/21).

Baca Juga  Danramil 06/Trs Pimpin Apel Korve di Lokasi TMMD Lakukan Persiapan

Polri sendiri telah menjalin kerjasama dengan nota kesepahaman dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Di mana poinnya, Polri menyediakan sarana untuk kegiatan olahraga otomotif di seluruh Indonesia.

“Tadi Bapak Kakorlantas bersama Bapak Ketua IMI sudah melaksanakan MOU. Sekarang ini Pusdiklantas menyediakan lahan 11 hektare, nanti akan ada tahap berikutnya, akan kita benahi dalam rangka itu. Jadi silahkan masyarakat umum untuk bisa melaksanakan safety riding, safety driving, di ISDC,” ungkapnya.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Pasi Intel Kodim 0510 Tigaraksa Beri Pengarahan ke Anggota

Dalam pelaksanaan teknisnya, Pusdiklantas Polri telah berkolaborasi dengan master trainer untuk membimbing bagaimana cara berkendara yang baik dan aman. “Kita sudah menunjuk beberapa trainer untuk mengajarkan bagaimana caranya berkendara yang baik,” ucapnya.

Namun dikatakan Djoni, tentu ada persyaratan bagi masyarakat umum untuk bisa menikmati fasilitas yang disediakan, salah satunya harus berkordinasi terlebih dahulu dan juga merupakan bagian dari komunitas.

“Tentunya masyarakat yang bersangkutan melapor, dalam satu kelompok, komunitas, dengan kendaraan apa, bisa (dilakukan). Bukan personal,” pungkasnya.

 

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021

NASIONAL

Perkumpulan Urang Banten (PUB) Rancang Lembaga Masyarakat Adat Banten

NASIONAL

Damai Natal, Ya’atulo Gulo: IKEMAS Harus Menjadi Pemersatu Anak-anak Bangsa

NASIONAL

Upaya Kementerian PANRB, UNDP, dan KOICA Membumikan SP4N-LAPOR!

MILITER

Tes Keperawanan Angkatan Bersenjata Resmi Ditiadakan

NASIONAL

Ketua SMSI Banten Buka Raker ke-3 Sekaligus Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Tangerang

NASIONAL

Implementasi Kebijakan Satu Data Jadi PR Aksi Stranas PK 2021-2022

NASIONAL

Merdeka Merdeka Merdeka Rispaili Resmi Ketua DPC BMI Pesawaran 2021-2026