Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 13:46 WIB

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

SEKILASBANTEN, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Melakukan Pengamanan dan Pendampingan Pembagian BLT DD

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pemprov Banten Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Libur Nataru 2023

BANTEN

Wagub Banten : Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Perlu Dibarengi Sosialisasi Pola Hidup Sehat

BANTEN

Sasar Kejahatan Jalanan Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi

Kabupaten Serang

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Kunjungi Lapas Serang

BANTEN

Peringatan Hakordia 2021, Pemprov Banten Raih Capaian MCP Baik

BANTEN

Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang Dimulai, Ini Sasarannya

BANTEN

Mengejar Mimpi Bersama! Pendekar Cisadane Sambut Musim Baru 2025-2026

BANTEN

Program Bang Andra, Jalan Desa Luwuk-Grewel Rampung Petani Karyajaya Bebas Biaya Angkut Gabah