Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:56 WIB

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

SEKILASBANTEN COM, KOTA TANGERANG — Akhir-akhir ini aksi tawuran antar kelompok pemuda seolah menjadi trend dimasa pandemi covid-19.

Seperti yang terjadi pada tanggal (11/8/2021) di Lampu Merah Cibodas Kecil, (Plaza Sinta) Jalan Teuku Umar, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada beberapa waktu lalu hingga menyebabkan 2 orang mengalami luka serius.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah dan Kasubaghumas, Di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (27/8/2021).

Tersangka diketahui berinisial AYP sedangkan korban bernama Juni Ardiansyah dan Achmad Akmal Ramdan.

Kapolres mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari informasi Security Rumah Sakit Sariasih Karawaci kepada Binamas Aipda M. Febrianto bahwa ada 2 korban aksi tawuran.

Baca Juga  15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

Setelah dicek ke RS Sariasih ternyata benar ada korban bernama Juni Ardiansyah dengan luka putus 2 jari kelingking dan jari manis Sedangkan korban Achmad Akmal Ramdan mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Karawaci dan Resmob Polrestro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 17 orang diduga pelaku tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Saat Mengintrogasi Salah Satu Pelaku Tawuran.

“Kedua kelompok ini menggunakan IG dengan nama Bencongan Ogah Mundur (BOM) dan IG Lawan dengan nama Akamsi Terminal Cimone (ATC),” terang Kapolres.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis Clurit yang digunakan saat tawuran.

Baca Juga  Puluhan ASN Dapatkan Pelatihan Kepemimpinan

“Kolompok BOM dan ATC merencanakan tawuran melalui aplikasi Grop IG dan menentukan tempat tawuran di depan Mall Sinta, Karawaci,” kata Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku AYP dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang lain terluka berat.

“Pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Tak hanya di Karawaci pada kesempatan tersebut Polres Metro Tangerang Kota juga merilis kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti beberapa buah senjata tajam berupa clurit dan Kasus seorang pemuda yang disangka hendak tawuran karena membawa senjata tajam jenis Clurit di Wilayah Hukum Polsek Cipondoh.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 5 Pelaku dan 6 Unit  Motor

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

HUKUM & KRIMINAL

Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Penjual Obat Keras Digaruk Polisi di Sepatan, 411 Butir Eximer dan 46 Tramadol Disita

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran