Dimana masalahnya? Disahkan, Perda Pesantren Disebut Wagub Banten Momentum Pesantren Lebih Berdaya – Sekilasbanten

Home / BANTEN

Rabu, 29 Desember 2021 - 02:42 WIB

Disahkan, Perda Pesantren Disebut Wagub Banten Momentum Pesantren Lebih Berdaya

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Rapat paripurna DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perda, Selasa (28/12). Wakil Gubernur Banten mengatakan disahkannya perda tersebut sebagai momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan pemberdayaan pondok-pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

“Saya kira ini momentum kita pemda untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren-pesantren di daerah kita ini,” kata Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, tersebut.

Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren.

Baca Juga  Tinjau Posko Pasar Modern BSD, Kapolri Ingin Prokes Ditegakan Guna Menurunkan Level PPKM

Dalam perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.

Perda ini, lanjutnya, memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat.

Dalam perda ini juga, kata Andika, mendorong pemerintah daerah melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja.

“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika menyebut, perda tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren di masa yang akan datang.

Baca Juga  Asep Jatnika Sutrisno Nahkodai HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD banten tentang pembahasan raperda ini, Agus Supriatna, mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada Gubernur Banten untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut, segera setelah perda tersebut disahkan.

“DPRD juga harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam perda ini melalui program-program kerjanya,” kata politisi Gerindra tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Dewa United Tembus Final IBL 2025: Sejarah Baru dari Tanah Banten

BANTEN

Hari Ini, Polrestro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 Pejabat Utama

BANTEN

Tiga Dekade, Ketua DPRD: Kota Tangerang Milik Bersama Bukan Milik Satu Dua Orang

BANTEN

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pria Diamankan Anggota Patroli Cipkon Polsek Tangerang

Kota Serang

Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

Lebak

Bahas Revitalisasi dan Program SAE, Kalapas Rangkasbitung Sambangi Bupati Lebak

BANTEN

Pastikan Kesehatan Lebih Baik Abah Akong Datangi Pelayanan Kesehatan

Lebak

Tambah Armada Pustadewikum, Mobil Pusling Lebak Masuk Lapas Rangkas Bitung