Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:55 WIB

Warga Kuta Baru Tolak Rencana Pemasangan Tiang Penyedia Internet

SEKILASBANTEN.COM, Pasar Kemis,- Sejumlah warga RT 04/05 Kelurahan Kuta Baru kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menolak rencana pemasangan tiang salahsatu penyedia layanan internet.

Masrilyah, Salahseorang warga kepada wartawan mengaku tidak akan membiarkan salahsatu penyedia internet ternama tersebut memasang tiang didepan kediamanannya.

“Mendingan saya berantem daripada tiang itu dipasang, karna ngga ada tiang aja udah sempit apalagi nanti dipasang tiang,” kata Masrilyah kepada wartawan selasa (29/3/2022).

Ia menilai, rencana pemasangan tiang untuk salahsatu penyedia  layanan internet tersebut dipastikan akan ditolaknya kendati perijinan telah ditempuh dan dilengkapi.

“Bodo amat, itu ijin kan seharusnya ada persetujuan dari kami sebagai warga, dan yang harus digarisbawahi adalah kami tidak akan menandatangani ijin itu,” jelasnya.

Baca Juga  Bimbingan dan Orientasi, Sekda Harapkan Dewan Hakim Beri Penilaian Berkualitas

Ia berujar, dalam waktu dekat akan menggalang masyarakat lainnya yang juga menolak rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet.

“Kita akan pasang spanduk penolakan, kita juga akan kumpulkan tanda tangan warga yang menolak rencana itu,” Ungkap Masril

Ditemui terpisah, Marinus Warga Rt. 01/11 menturkan hal senada, menurut dia rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut dipastikan mengganggu.

“Kenapa ngga ditanam aja itu, kenapa harus memakai tiang, ini kami tidak setuju dengan rencana itu,” tutur Marinus.

Dihubungi Via Selulernya, Ma’Mun, Lurah Kuta Baru kecamatan Pasar kemis kabupaten Tangerang mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pemasangan tiang bagi penyedia layanan internet tersebut.

“Belum ada Ijinnya itu, saya malahan baru tahu kalau ada rencana pemasangan tiang internet,” jelasnya.

Baca Juga  2500 Masyarakat Binong Ramaikan Gebyar Jalan Santai HUT RI Ke 78

Meski begitu, dirinya menghimbau kepada warga yang menolak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar tidak ada kejadian – kejadian yang tidak diinginkan.

“Memang betul, tidak semua warga dalam pengurusan ijin itu dimintai persetujuan, cuma perwakilan aja, tapi jika memang ada penolakan ada baiknya diselesaikan secara musyarawah,” ungkapnya.

Menurut Lurah Ma’ Mun, warga tidak bisa menolak jika nantinya ijin yang dibutuhkan telah dikantongi penyedia layanan internet tersebut, pasalnya lahan yang nantinya digunakan untuk memasang tiang tersebut biasanya menggunakan lahan fasos dan fasum.

“Biasanya sih gitu,” ungkap Lurah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Covid-19 Kembali Meningkat, 4 Pilar Kecamatan Curug Gelar Operasi Yustisi

Kabupaten Tangerang

Diikuti 329 Calon Warga, LKBH PSHT Provinsi Banten Gelar Sosialisasi dan Edukasi Hukum

Kabupaten Tangerang

882 Kepala Keluarga di Desa Kemuning Terima BLT

Kabupaten Tangerang

Ribuan Buku Murah Disediakan Pada Tangerang Gemilang Book Fair 2024

Kabupaten Tangerang

Rayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram Warga Binong RT 05 Pawai Obor dan Doa Bersama

BANTEN

Jadi Bulan-Bulanan Banjir, Warga Desak Pemkab Tangerang Percepat Dibuatkan Tandon

Kabupaten Tangerang

Didampingi Babinsa Gempolsari Tim Nakes Datangi Warga Cacat Fisik Untuk Divaksin

Kabupaten Tangerang

Tunjukkan Sinergitas, Eazy Passport Hadir di Polres Kota Tangerang