Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL– Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga  Video Jebol Tanggul Setu Sasak Tinggi Pamulang, Ternyata Hoax

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga  Persiapan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Lakukan Vaksinasi Lanjutan Bagi Guru, Amil dan Marbot

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BISNIS

Desainer Muda Amalia Effendi Tetap Berkarya Meski Dalam Situasi Pandemi

Tangerang Selatan

Buka Pelatihan Government Transformation Academy, Benyamin: Ini untuk Meningkatkan Kompetensi Pegawai

KEPOLISIAN

Jaga Kondusifitas Wilayah, Kapolres Tangsel Ajak Ormas Silaturahmi

Tangerang Selatan

Terpilih Jadi Ketua, Jurnalis Radio Elsinta Mus Mulyadi Siap Pimpin Pokja WHTR Periode 2024-2027

Tangerang Selatan

Pilar: Karang Taruna dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Tangerang Selatan

Jadi Sarang PSK, Rumah di Pamulang Digerebek Satpol PP

KEPOLISIAN

Kapolres Tangsel Iman Imanuddin Wanti-wanti Anggota Tidak Terlibat Narkoba

PEMERINTAHAN

Tangsel Ikut Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik