Home / Kabupaten Tangerang

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Galian dan Pemindahan Tanah di Curug Diduga Langgar Jam Operasional Serta Tak Kantongi Izin Lingkungan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aktivitas penggalian dan pemindahan tanah ke lokasi lain yang berada di Jalan Dikla Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Diketahui kegiatan penggalian dan pemindahan tanah tersebut informasi yang didapat dikerjakan oleh pihak Perusahaan Lippo. Diduga telah melanggar jam operasional kendaraan dum truck bermuatan tanah, Selasa (24/05/2022).

Dari hasil pengamatan media ini, nampak truck bermuatan tanah beroperasi melintasi Jalan umum di siang bolong, kemungkinan truck yang berlalu-lalang tersebut melakukan pengiriman tanah guna memenuhi pengurugan perumahan milik Lippo yang berada di Kampung Cijengir Kelurahan Binong.

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Hendrik selaku pelaksana pekerjaan galian saat dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan, bahwa pihaknya sebelum melakukan kegiatan galian tersebut, mengaku sudah berkoordinasi dengan aparatur RT, RW setempat, serta organisasi kepemudaan, Babinsa, Binamas serta Aparatur Desa Curug Wetan.

Baca Juga  Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang Apresiasi Peluncuran Aspontren

“Sebelum melakukan kegiatan ini, kita sudah koordinasi sama Aparatur setempat, ada Jaro Arna juga disitu,”

Karena, lanjut Hendrik menjelaskan dari pihak Lippo sudah menunjuk salah satu Tokoh Masyarakat diwilayah Binong yakni Jaro Arna untuk berkoordinasi kepada aparatur setempat.

“Dia kan (Jaro Arna) bagian pekerja Lippo juga, silahkan ke Jaro Arna saja karena saya hanya sebatas pekerja,” ucapnya.

Hendrik menyampaikan bahwa tanah milik Lippo tersebut akan di gali sedalam dua meter.

“Iya digalinya dua meter, terus tanah dari hasil galian itu akan di pindahkan ke lokasi proyek yang berbeda, yaitu di Kampung Cijengir, Kelurahan Binong. Galian ini hanya untuk memenuhi kebutuhan yang di sana saja, Kalau untuk masalah ini, abang ke Lippo atau ke pak Samsul saja,” paparnya.

Sementara Jaro Arna saat dihubungi menjelaskan, bahwa terkait penggalian dan pemindahan tanah yang berada di Jalan Diklat Pemda, Curug Wetan itu untuk tahapan galian menurutnya tidak perlu ada izin lingkungan, yang ada hanyalah izin kebisingan saja.

“Tidak ada izin lingkungan mah, adanya izin untuk kebisingan dan itu semua sudah saya koordinasikan ke RT, RW, Karang Taruna, begitu pula Aparatur desa, Binamas serta Babinsa setempat, masyarakatnya juga sudah kok,” ujarnya saat dikonfirmasi awak melalui telepon selluler. Selasa (24/05/2022).

Baca Juga  Dinas Perkim, Bangun Sarana Dan Prasarana Di TPU Buniayu.

Lebih rinci, Jaro Arna memaparkan bahwa izin lingkungan itu hanya untuk pembangunan, sedangkan izin lingkungan untuk galian, menurutnya itu tidak ada.

“Kalau izin di tingkat Kabupaten, itu sudah ada yang ngurus bang, bukan ranah saya. Sedangkan terkait izin lingkunganya, warga sudah saya kondisikan, mungkin nanti malam atau besok,” pungkasnya.

Terpisah salah satu warga sekitar saat dimintai keterangannya terkait adanya aktivitas galian yang berada yang tak jauh dari tempat ia tinggal, mengaku bahwa dirinya belum dapat pemberitahuan dalam bentuk apapun.

“Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan, baik dari yang mengerjakan maupun dari RT nya, mereka pun juga belum kordinasi dengan lingkungan, coba tanyain, jangan asal garuk aja, kordinasi dululah, terutama kordinasi ke saya, karena rumah saya deket situ,” ungkapnya dengan nada kecewa. (Han)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Warga Nilai Pekerjaan Pemasangan U-Ditch di Kelurahan Babakan Amburadul Hanya Buang-buang Anggaran 

Kabupaten Tangerang

Dua Pekerjaan Konstruksi Pemagaran TPU Binong juga Peusar Tidak Muncul Nama Pemenang dan Alamat di LPSE

Kabupaten Tangerang

Warga Kampung Rumpaksinang Kaget Rumahnya Tiba-Tiba Dipasang Patok

Kabupaten Tangerang

Soal Proyek Rehabilitasi Balai Warga RW 06 Pakulonan Barat Ketua DPD LipanHam Provinsi Banten Menilai Kinerja Kontraktor Kurang Profesional

Kabupaten Tangerang

Terbukti Tak Berizin, MPG Banten Desak Pemkab Tangerang Segel PT Shaibo Shoes Indonesia

Kabupaten Tangerang

Alat Berat dan Tujuh Truk Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah di Kelurahan Bencongan

Kabupaten Tangerang

Diduga Rem Blong, Mobil Truk Bermuatan Hable Seruduk Mobil Box Ciki di Kadu Jaya

Kabupaten Tangerang

2500 Masyarakat Binong Ramaikan Gebyar Jalan Santai HUT RI Ke 78