Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:23 WIB

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota maupun Kapolsek, setiap jajaran Polres Metro Tangerang Kota harus melakukan antisipasi terjadinya tawuran anak pelajar dan Bocah Cilik (Bocil) yang kerap terjadi di jam rawan mulai dari jam 02.00 WIB s/d jam 06.00 WIB, setiap malam Sabtu dan malam Minggu.

Begitu juga Polsek Sepatan dan berhasil membekuk MA (18) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam,red) jenis klewang sepanjang 1,5 meter di Kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari kemarin (21/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp. Suyatno di ruang kerjanya, Senin (22/7/2022).

Baca Juga  Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

“Saat itu, team yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Iptu Sri Suyatno sedang observasi wilayah di Jalan Raya Cadas Kukun arah Rajeg. Di dalam perjalanan, team melihat satu kendaraan motor Scoopy yang ditumpangi oleh tiga orang, dan salah satunya terlihat mengapit senjata tajam jenis klewang tersebut di atas,” terang Kapolsek.

Lanjut dia, team mengejar sampai ke Kawasan Akong, Desa Karet dan berhasil mengamankan satu orang.

“Disanalah MA tertangkap bersama barang bukti, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.

Menurut pengakuan MA, dia bersama dua orang temannya hendak ikut tawuran di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, dan klewang dibelinya melalui medsos.

Baca Juga  Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

“Beli lewat Facebook untuk digunakan tawuran di Curug. Setelah dibeli tidak dibawa ke rumah tapi disimpan di balik rumput di suatu tempat yang menurutnya aman,” bebernya.

Lebih jauh Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan keberadaan anaknya.

“Perhatikan dan pantau anaknya jangan sampai tidak pulang ke rumah tapi malah ikut tawuran,” tukasnya.

MA bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Bacok Pelajar hingga Luka di Kepala, Belasan Anggota Geng Motor Diciduk Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Curi Kabel, 3 Pria di Kabupaten Tangerang Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Berkat Kamera Pengawas, Dua Maling Rumah Kosong di Cipondoh Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka